• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 4 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Digugat ke PTUN Terkait Pilkades, Begini Respon Ra Latif

  • Jumat, 26 Februari 2021 15:00
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Pilkada Bangkalan: Relawan Peduli Bangkalan Sehat Dukung Pasangan Loman

Kotak Suara dan Panitia Pilkades Banyoneng Laok Dibawa ke Bangkalan

Bupati Bangkalan R Abdul Latif dan Forkopimda



penanews.id, BANGKALAN – Bupati Bangkalan R Abdul Latif tak banyak berkomentar ketika ditanya soal gugatan ke PTUN. Dia mengaku belum tahu kalau dirinya digugat terkait pembentukan P2KD Desa Mrandung, Kecamatan Klampis.

“Gugatan apa, saya belum tahu, saya akan pelajari dulu,” kata dia, saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jumat, 26 Februari 2021.

Adanya gugatan ini, baru diketahui publik setelah beredar surat dari Kantor Hukum Adil Pranadjaja Surabaya, Isinya prihal pemberitahuan adanya gugatan terhadap Bupati Bangkalan yang telah didaftarkan ke PTUN pada 22 Februari 2021.

Si penggugat atas nama Muhaimin. Alamatnya Desa Mrandung, Kecamatan Klampis. Jabatannya tertera, Wakil Ketua BPD Desa Mrandung.

Staf Kantor Hukum, Bagus Muhariyadi SH mengatakan gugatan telah Sudah didaftarkan ke PTUN Surabaya, nomornya 22/G/2021/PTUN.SBY.

Menurut Bagus yang digugat adalah adalah surat perintah Bupati Bangkalan nomor: 141/301/403.110/2021. Surat tertanggal 19 Februari ini ditujukan ke BPD Desa Mrandung.

Isinya Bupati memerintahkan agar BPD Mrandung mengubah susunan panitia pemilik kepala desa (P2KD) Mrandung, dengan alasan demi terciptanya kondusifitas dan netralitas.

Menurut Bagus, adanya surat itulah yang justru membuat suasana Desa Mrandung menjadi kurang kondusif, sehingga muncullah gugatan tersebut.

“Sampai hari ini belum keluar jadwal sidang, kemungkinan minggu depan,” ujar Bagus.

EMBE

Tags: bupati bangkalan digugatp2kd desa MrandungPilkades serentak 2021pilkades serentak Bangkalan
255
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

3 bulan yang lalu
17
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

3 bulan yang lalu
87
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

5 bulan yang lalu
24
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

5 bulan yang lalu
59
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

6 bulan yang lalu
26
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

6 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Cerita Tukang dan Montir Ngamen Karena Sepi Job, Berakhir Ditangkap Satpol PP

Cerita Tukang dan Montir Ngamen Karena Sepi Job, Berakhir Ditangkap Satpol PP

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.