• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 7 Maret 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Melanggar, Legislatif Minta Pemkab Bangkalan Tertibkan Toko Modern

  • Senin, 16 Januari 2023 21:29
FacebookTwitterWhatsApp
Salah satu toko modern di Bangkalan



Bangkalan – Pendirian toko modern yang tersebar di wilayah Bangkalan, sebagai besar melanggar Peraturan Daerah (Perda). Meski begitu, meski diketahui tidak taat aturan, tidak ada teguran ataupun penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah setempat.


Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Mahmudi, mengungkapkan bahwa sebagian besar toko modern melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016, pasal 27 poin 3 huruf B tentang pendirian toko modern minimal memiliki jarak 3 kilometer dari pasar tradisional.

Baca Juga:

PAW Kades Aeng Taber: Antara Regulasi dan Etika Politik

Legislator Bangkalan, Imam Wahyudi, Kecam Tragedi Pembunuhan di Desa Banjar


“Pasar modern bisa dibagun kurang dari 3 kilometer, dengan catatan jam bukannya tidak sama dan yang dijual berbeda dengan yang dijual di pasar tradisional. Itu yang disebutkan pada poin 4 Perda itu,” ungkapnya, Senin (16/1/2022).

Pihaknya, meminta pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, supaya melakukan evaluasi dan menghentikan sementara pengeluaran izin pendirian toko. Serta, meminta supaya toko modern yang melanggar segera dilakukan penindakan.


“Kami sudah minta agar sementa tidak mengeluarkan izin pendirian toko modern baru, sampai adanya perubahan Perda. Kalau yang terkait pelanggarannya, maka harus tegas yang melanggar harus ditindak,” pintanya.

Politisi Hanura itu, dengan tegas bahwa penindakan oleh Pemkab harus dilakukan, meski toko modern tersebut sudah sejak lama berdiri.


“Masak meraka tidak mengerti dengan bahasa tertibkan, padahal sudah jelas melanggar. Meskipun ada online single submission (OSS), dalam mempermudah perijinan, pelanggar harus ditindak,” tegasnya.


Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Rizal Morris, mengaku bahwa sejauh ini belum ada aksi penindakan yang dilakukan. Terhitung sejak 2 tahun terakhir, tidak pernah ada kegiatan operasi yang diinisisasinya pada keberadaan toko modern.

“Dalam 2 tahun terakhir, tidak pernah ada kegiatan penindakan. Tetapi, berdasarkan catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pernah melakukan penindakan beberapa tahun lalu,” ujarnya.

FAT

Tags: Dprd BangkalanMaraknya toko modernParkir toko modern BangkalanToko modern Bangkalan
154
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

1 minggu yang lalu
14
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 minggu yang lalu
75
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

2 bulan yang lalu
16
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

2 bulan yang lalu
49
Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

3 bulan yang lalu
18
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

3 bulan yang lalu
20
Berikutnya
Moms Hati-hati sama Jajanan ini, 28 Anak Sudah Keracunan Chiki Ngebul

Moms Hati-hati sama Jajanan ini, 28 Anak Sudah Keracunan Chiki Ngebul

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.