
Bangkalan – Pendirian toko modern yang tersebar di wilayah Bangkalan, sebagai besar melanggar Peraturan Daerah (Perda). Meski begitu, meski diketahui tidak taat aturan, tidak ada teguran ataupun penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah setempat.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Mahmudi, mengungkapkan bahwa sebagian besar toko modern melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016, pasal 27 poin 3 huruf B tentang pendirian toko modern minimal memiliki jarak 3 kilometer dari pasar tradisional.
“Pasar modern bisa dibagun kurang dari 3 kilometer, dengan catatan jam bukannya tidak sama dan yang dijual berbeda dengan yang dijual di pasar tradisional. Itu yang disebutkan pada poin 4 Perda itu,” ungkapnya, Senin (16/1/2022).
Pihaknya, meminta pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, supaya melakukan evaluasi dan menghentikan sementara pengeluaran izin pendirian toko. Serta, meminta supaya toko modern yang melanggar segera dilakukan penindakan.
“Kami sudah minta agar sementa tidak mengeluarkan izin pendirian toko modern baru, sampai adanya perubahan Perda. Kalau yang terkait pelanggarannya, maka harus tegas yang melanggar harus ditindak,” pintanya.
Politisi Hanura itu, dengan tegas bahwa penindakan oleh Pemkab harus dilakukan, meski toko modern tersebut sudah sejak lama berdiri.
“Masak meraka tidak mengerti dengan bahasa tertibkan, padahal sudah jelas melanggar. Meskipun ada online single submission (OSS), dalam mempermudah perijinan, pelanggar harus ditindak,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Rizal Morris, mengaku bahwa sejauh ini belum ada aksi penindakan yang dilakukan. Terhitung sejak 2 tahun terakhir, tidak pernah ada kegiatan operasi yang diinisisasinya pada keberadaan toko modern.
“Dalam 2 tahun terakhir, tidak pernah ada kegiatan penindakan. Tetapi, berdasarkan catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pernah melakukan penindakan beberapa tahun lalu,” ujarnya.
FAT







