Penanews.id, BANGKALAN – Nasib naas menimpah Mawar (nama samaran), bocah 9 tahun asal Kecamatan Modung Bangkalan alami trauma usai menerima tindak kekerasan asusila.
Anak yang kini duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar (SD) itu, diduga menerima perbuatan kekerasan seksual saat hendak berangkat ngaji, dari orang tidak dikenal.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan kekerasan seksual bocah dibawah umur di wilayah Kecamatan Modung.
Pihaknya, mengaku sudah melakukan penyelidikan terhadap laporan pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
“Laporan sudah kami terima, masih kami lakukan penyelidikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jum’at (6/1/2023).
Menurut Bangkit, visum terhadap korban, sudah dilakukan. Namun, hasilnya tidak ditemukan luka di tubuh korban.
“Kami belum mengantongi pelakunya, masih dalam lidik,” singkatnya.
Dilain pihak Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KBP3A) kabupaten Bangkalan Amina Rachmawati, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendampingan pada korban.
Dikatakan olehnya, bahwa korban yang kini masih dibawah umur itu, mengalami trauma. Bahkan, siswi kelas III SD itu takut ketika mendengar suara kendaraan lewat.
“Yang pasti anak itu merasa trauma, jadi setiap dengan suara motor lewat, dia ketakutan, karena pelaku beraksi menggunakan motor,” jelasnya.
Rahmawati bercerita, berdasarkan keterangan orang tuanya. Korban didatangi pelaku yang tidak dikenal dijalan saat hendak berangkat ngaji. Saat kejadian, korban sempat menolak, namun karena berbagai macam cara yang dilakukan pelaku, akhirnya korban bisa dibawa ke suatu tempat.
“Korban tidak kenal, dan sempat menolak, tapi akhirnya berhasil dibawa,” paparnya.
Pendampingan tidak hanya dilakukan terhadap korban, tapi juga orang tuanya. karena melihat kondisi psikis korban yang trauma, orang tuanya juga mengalami trauma.
Kejadian asusila pada anak usia 9 tahun lanjut Rachmawati, menjadi kasus paling memprihatinkan di Bangkalan, karena kasus lain rata rata terjadi pada usia di atas 9 tahun.
“Saya sebagai seorang ibu juga tidak kuat, ini kejahatan berat karena merenggut masa depan anak bangsa, pelaku harus dihukum berat, agar ada efek jera,” pungkasnya.
EMbe