Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Bangkalan

Berawal dari Facebook, Gadis yang Baru Lulus SMP Diperkosa Pemuda Pengangguran

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Tersangka MK diperiksa penyidik



Penanews.id, BANGKALAN- Seorang anak di bawah umur diperkosa seorang pemuda yang baru dikenalnya lewat Facebook. Kini gadis 15 tahun itu akan menanggung trauma seumur hidupnya.


Peristiwa kelam ini menimpa Mawar yang baru lulus SMP. Semua bermula Oktober lalu ketika ia berkenalan dengan MK (28) Warga kecamatan Klampis di media sosial Facebook.


Setelah perkenalan itu keduanya menjadi akrab. MK kemudian mengajak Mawar bertemu di sebuah SPBU di Kota Bangkalan. Mawar sulit menolak ajakan itu karena diimingi akan diberikan baju baru oleh MK.

Setelah bertemu langsung, MK langsung mengalami pepatah nafsu pada pandangan pertama. Di matanya mawar terlihat anggun dan mungil.

Tanpa banyak rencana, MK langsung mengajak mawar ke rumahnya dan kemudian menyeretnya ke dalam kamar karena saat itu rumah sedang sepi. Dan terjadilah hubungan terlarang itu.

Menurut polisi, MK menyekap mawar di dalam kamarnya selama 24 jam. Hal ini membuat keluarga mawar panik karena tak kunjung pulang.

Setelah lama dicari, keluarga akhirnya menemukam Mawar di SPBU Arosbaya dalam kondisi bingung dan linglung.


Mengetahui anaknya dinodai oleh  lelaki bejat, keluarga mawar langsung melaporkan kepada Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan,  berdasarkan keterangan dari pelaku,  dia menyetubuhi mawar sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 2 hari.

“Korban disetubuhi sebanyak 4 kali,” Jelas dia

Atas perbuatnnya MK berhasil diringkus dan terkurung dalam jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda 5 miliar rupiah.

SAE

Tags: Perkosa anak dibawah umurperkosaan bandang dejehPerkosaan klampisperkosaan Tanjung BumiPolres Bangkalan
224
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

3 minggu ago
7
Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

4 minggu ago
8
Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

8 bulan ago
23
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

8 bulan ago
102
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

10 bulan ago
44
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

10 bulan ago
64
Next Post
Cerita Anak Racun Orang Tua dan Kakaknya, Penyebabnya Bikin Tepok Jidad!

Cerita Anak Racun Orang Tua dan Kakaknya, Penyebabnya Bikin Tepok Jidad!

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In