
Penanews.id, BANGKALAN – Kementerian Agama punya aplikasi bernama Ikhsan. Ini singkatan dari Integrasi Keuangan Haji Sistem Waktu Nyata (IKHSAN).
Situs kementerian Agama menyebut aplikasi yang diluncurkan pada 2020 lalu itu merupakan hasil integrasi dua sistem yaitu Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat).
Dalam acara sosialisasi BPIH dan Keuangan Haji di Kabupaten Bangkalan, Kepala Divisi Humas BPIH, Nurul Qoyyimah menjelaskan peluncuran aplikasi Ikhsan adalah bagian dari upaya kementerian Agama meningkatkan pelayanan haji khusus dalam transparansi pengelolaan keuangan Haji.
Dalam satu aplikasi Ikhsan, kata Nurul, memuat begitu banyak informasi sepitar Haji. Mulai dari lama daftar tunggu hingga setoran awal para Jamaah.
“Termasuk bagaimana setoran awal itu dikelola, semuanya sudah dijelaskan dalam aplikasi,” Kata Nurul.
Anggota Komisi VIII DPR Hasani Bin Zubair yang menjadi narasumber dalam sosialisasi itu menyebut Ikhsan sebagai aplikasi penangkal hoax seputar pengelolaan dana haji.
Salah satu hoax yang pernah muncul menyebutkan dana haji digunakan untuk membangun ibukota nusantara. Hoax ini muncul di masa pandemi yang berdampak pada peniadaan ibadah haji pada 2020 silam.
Menurut politikus Demokrat ini, bila beredar informasi seputar penyelenggaraan ibadah haji yang meragukan, para jamaah bisa menjadikan aplikasi Ikhsan sebagai salah rujukan.
Sebab begitu banyak informasi yang bisa diakses lewat Ikhsan misalnya pembatalan haji, nomor validasi, nomor porsi data keuangan hingga penempatan dana investasi.
“Dengan sistem yang telah terintegrasi ini, akan memberikan informasi calon jamaah haji hingga pengelolaan keuangan haji yang transparan dan akuntabel serta mempermudah pengelolaannya,” Ungkap Hasani.
EMbe