
Penanews.id, BANGKALAN – Mulai hari: Ahad, 20 November. KPU Bangkalan resmi membuka pendaftaran calon Panitia pemilihan Kecamatan atau PPK untuk Pilres, Pilkada dan Pileg.
Agar proses seleksi transparan, tentu maksudnya mencegah calon titipan, Proses seleksi dilakukan secara online lewat aplikasi yang disebut SIAKBA.
Pendaftaran dibuka selama 10 hari hingga 29 November. Semua berkas juga harus diserahkan ke KPU dalam bentuk hard copy.
“Semua berkas dan persyaratan diaplod lewat aplikasi,” Kata Anggota KPU Bangkalan, Sairil Munir.
Ada beberapa persyaratan baru yang tidak ada para rekrutmen PPK pada pemilu sebelumnya yaitu setiap peserta harus menyertakan surat keterangan sehat. Sayangnya belum dipastikan apakah surat ini bisa dibuat puskesmas atau dipusatkan di RSUD.
Syarat ini mungkin untuk mencegah agar kejadian pada pemilu sebelumnya di mana banyak panitia pemilu meninggal dunia karena kelelahan tak terulang lagi.
Selain itu ada juga syarat yang melonggarkan. Kata Munir, pada PKPU yang baru, syarat periodeisasi dihapus. Artinya, mereka yang pernah jadi PPK dua periode tetap diperbolehkan mencalonkan lagi.
Pada pemilu sebelumnya, mereka yang sudah pernah dua kali jadi PPK tak boleh mendaftar. Sebab ikut, banyak pensiunan PPK mendaftarkan diri sebagai panitia pengawas pemilu.
EMbe