Penanews.id,BANGKALAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.
Berdasarkan data yang dipaparkan KPU pada saat rapat pleno penetapan DPT, jumlah DPT Pilkada 2024 untuk Kabupaten Bangkalan sebanyak 764.886 tersebar di 281 desa dan kelurahan di 18 kecamatan.
Komisioner KPU Bangkalan Devisi Perencanaan data dan informasi, Sairil Munir mengatakan, penetapan jumlah DPT Pilkada Bangkalan 2024 melalui proses yang cukup panjang sebelum ditetapkan.
“Alhamdulillah setelah melalui proses panjang dan melelahkan proses DPT Akhirnya sudah selesai dan kami sudah tetapkan hari ini,” tutur dia kepada wartawan. Jumat, 20 September 2024.
Dalam proses penetapan DPT ini, lanjut Munir, tidak ada tanggapan atau saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski begitu, Munir mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangkalan untuk melakukan pengecekan.
“Jika ada yang belum terdaftar maka segera melaporkan kepada PPK, PPS atau bisa langsung ke KPU.
Nanti tanggal 22 DPT yang sudah kita tetapkan akan kita taruh dan kita tempel dan kita umumkan di desa masing-masing se Kabupaten Bangkalan maka kami berharap masyarakat bisa melihat dan bisa ngecek,” imbau dia.
Munir berharap, tidak ada sanggahan lagi dari masyarakat terkait jumlah DPT ini, sehingga jumlah yang sudah ditetapkan benar-benar sudah final.
“Kami berharap tidak ada lagi tanggapan dan masukan dari masyarakat karena itu sudah valid,” tandas dia.
Abdi