
Penanews.id, BANGKALAN- Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan mantan Kades Dlembeh Dejeh, Kecamatan Tanah Merah, ersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Meski telah jadi tersangka, penyidik belum menahannya.
“Iya benar (tersangka),” Kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bangkit Dananjaya, Senin, 25 Juli 2022.
Menurut Bangkit, mantan kepala desa Dlembeh Dejeh itu menjabat selama satu periode sejak 2016 hingga 2021. Menurut hitungan polisi, nominal penyalahgunaan ADD selama ia menjabat mencapai Rp 500 juta.
Bangkit mengisyaratkan belum akan ada tersangka lain dalam perkara ini. “Sementara 1 tersangka, dan tersangka tidak ditahan,” papar dia
Terpisah, PLt Camat Tanah Merah, Sukron ketika ditanya soal perkara yang terjadi di wilayah pengawasannya mengaku tidak tahu terkait kasus dugaan Penayalahgunaan ADD di Desa Delembeh Dejeh.
“Mohon maaf mas kami tidak tahu karena belum ada konfirmasi ke kami,” Ungkap dia.
SAE