• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 16 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Biarkan Rekening PKH Dipegang dan Dicairkan Istri Mantan Kades, Pendamping PKH Kelbung Ditahan

  • Rabu, 13 Juli 2022 10:35
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Kejari Bangkalan Pastikan Samsuri yang Ditangkap Polisi Sampang adalah Mantan Klebun Kelbung

Genap 1 Bulan Mantan Kades Kelbung DPO, Diduga Berada di Jakarta



Penanews.id, BANGKALAN – Dua orang lagi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan karena menggelapkan dana bantuan PKH.

Mereka adalah laki-laki dan perempuan. Si laki-laki inisal AM, 30 tahun, Profesi Pendamping PKH dan si wanita inisial SI, 40 tahun.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana PKH Desa Kelbung, Kecamatan Galis, yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar.

“Keduanya merupakan tersangka baru ,” Kata Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky.

Kata Dedi, penetapan dua tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka dalam kasus yang sama yaitu  MZ dan SU. Status keduanya juga yaitu pendamping PKH dan Istri mantan Kades.

Menurut dia, tersangka SI tidak memiliki jabatan pada program PKH. Namun berperan dalam penggelapan dan pencairan bantuan PKH.

” Dia ikut serta dalam pencairan kartu PKH yang dipegang oleh istri mantan Kades,”  Papar dia

Sementara AM merupakan pendamping PKH yang bekerja sebagai pengganti MZ yang bekerja sejak 2017 hingga 2018. AM bekerja sejak tahun 2019-2021.

AM terseret karena dirinya  ikut membiarkan kartu PKH tetap dipegang istri mantan Kades dan dicairkan seenaknya tanpa diserahkan kepada penerima.

“Seharusnya AM tidak membiarkan kartu PKH itu saat dia menjadi PKH di sana, ” ujar dia

Frengky mengaku akan melakukan  pendalaman lagi apakah AM juga turut menikmati dana  PKH yang dilakukan oleh istri mantan kades itu.

” Apakah dia menikmati uang korupsi, kita masih terus dalami lagi,”  Papar dia

Kata dia dari hasil penggelapan dana PKH itu Kejari Bangkalan saat ini masih mengumpulkan barang bukti  dokumen penerima PKH, dan sebagian kart PKH yang dipegang oleh SI.


Selain itu kata dia juga  saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus korupsi PKH yang memang didominasi oleh penerima.

“Sekitar 70 saksi yang sudah kita dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah nanti,”  tegas dia


Atas perbuatan yang telah melanggar hukum, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 atau 3, tentang penyalahgunaan wewenang dengan, undang-undang pidana korupsi, nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Sebenarnya bisa saja disangkakan pasal lebih berat jika keduanya pejabat negara, tetapi karena mereka bukan pejabat, jadi hanya Tipikor saja,”  pungkas dia

SAE



Tags: Korupsi pkh bangkalanKorupsi pkh kelbungPKH bangkalan
648
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

3 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

3 bulan yang lalu
87
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

5 bulan yang lalu
24
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

5 bulan yang lalu
58
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

5 bulan yang lalu
25
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

5 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Ingin Buka Indomaret? Wajib Baca Ini!

Ingin Buka Indomaret? Wajib Baca Ini!

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.