Penanews.id, BANGKALAN – Dua orang lagi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan karena menggelapkan dana bantuan PKH.
Mereka adalah laki-laki dan perempuan. Si laki-laki inisal AM, 30 tahun, Profesi Pendamping PKH dan si wanita inisial SI, 40 tahun.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana PKH Desa Kelbung, Kecamatan Galis, yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
“Keduanya merupakan tersangka baru ,” Kata Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky.
Kata Dedi, penetapan dua tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka dalam kasus yang sama yaitu MZ dan SU. Status keduanya juga yaitu pendamping PKH dan Istri mantan Kades.
Menurut dia, tersangka SI tidak memiliki jabatan pada program PKH. Namun berperan dalam penggelapan dan pencairan bantuan PKH.
” Dia ikut serta dalam pencairan kartu PKH yang dipegang oleh istri mantan Kades,” Papar dia
Sementara AM merupakan pendamping PKH yang bekerja sebagai pengganti MZ yang bekerja sejak 2017 hingga 2018. AM bekerja sejak tahun 2019-2021.
AM terseret karena dirinya ikut membiarkan kartu PKH tetap dipegang istri mantan Kades dan dicairkan seenaknya tanpa diserahkan kepada penerima.
“Seharusnya AM tidak membiarkan kartu PKH itu saat dia menjadi PKH di sana, ” ujar dia
Frengky mengaku akan melakukan pendalaman lagi apakah AM juga turut menikmati dana PKH yang dilakukan oleh istri mantan kades itu.
” Apakah dia menikmati uang korupsi, kita masih terus dalami lagi,” Papar dia
Kata dia dari hasil penggelapan dana PKH itu Kejari Bangkalan saat ini masih mengumpulkan barang bukti dokumen penerima PKH, dan sebagian kart PKH yang dipegang oleh SI.
Selain itu kata dia juga saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus korupsi PKH yang memang didominasi oleh penerima.
“Sekitar 70 saksi yang sudah kita dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah nanti,” tegas dia
Atas perbuatan yang telah melanggar hukum, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 atau 3, tentang penyalahgunaan wewenang dengan, undang-undang pidana korupsi, nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Sebenarnya bisa saja disangkakan pasal lebih berat jika keduanya pejabat negara, tetapi karena mereka bukan pejabat, jadi hanya Tipikor saja,” pungkas dia
SAE