Penanews.id, BANGKALAN- Suhud adalah pengguna jasa parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sejak Juni 2021. Namun hingga kini, Suhud bingung di kawasan mana saja parkir berlangganan itu diterapkan.
Suhud yang juga aktivis mahasiswa mempertanyakan efektivitas parkir berlangganan itu. Sebab, meski di sepeda motornya tertempel stiker parkir berlangganan, nyatanya ia tetap ditarik karcis oleh para juru parkir.
“Tentu ini sebuah ironi, ada program yang baik tapi tidak berjalan efektif dan dibiarkan begitu saja oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan,” Kata dia kepada Penanews.id.
Tarif parkir berlangganan, yang dibayarkan otomatis saat memperpanjang surat kendaraan, bervariasi. Roda dia dikenai tarif 30 ribu. Roda empat 50 ribu. Bus dan truk 75 ribu setahun.
Menurut dia, parkir berlangganan tentulah baik. Selain menambah pendapatan asli daerah, juga untuk meminimalisir kebocoran PAD.
Sayangnya, kata dia, program yang baik ini tidak diimplementasikan dengan baik oleh dinas terkait sehingga merugikan masyarakat.
Menurut Suhud, pemkab perlu segera mengevaluasi terkait kebijakan ini.
“Kalau melihat perhubnya sangat mulia, sebab dalam pasal 3 mewujudkan tertib penyelenggaraan pelayanan parkir di daerah, namun faktanya sangat miris sekali, parkir berlangganan hanya dijadikan alat penghasil daerah setiap tahun,” kata dia
Keluhan serupa juga diungkapkan Hanafi. Dia menyebut program parkir berlangganan adalah program yang misterius. Sebab saat dirinya membayar pajak sebesar Rp30 ribu namun setiap parkir selalu ditarik retribusi.
“Sudah ada stiker parkir berlangganannya namun masih di tarik, padahal itu parkir di tepi jalan,” Keluh dia.
Redaksi Penanews.id coba mengonfirmasi keluhan ini ke Sekertaris Dinas Perhubungan Akhmat Siddik. Namun dia enggan enggan memberi tanggapan.
“Pean tanya saja ke mas irvan yang membidangi,” Ujar dia.
SAE