
Penews.id, BANGKALAN- Banyak juga warga Kabupaten Bangkalan yang memakai jasa parkir berlangganan. Sejak diterapkan medio 2021, jumlah kendaraan terdata parkir berlangganan mencapai 91,765.
Puluhan ribu kendaraan ini terdirj dari 79,493 roda dua dan 12.272 dari kendaraan roda empat.
“Untuk kendaraan roda 6 ada namun sedikit,” Jelas Kepala TU Unit Pelaksana Teknis, Disbuh Bangkalan Irfan Hidayat, Selasa 1 Februari 2022.
Irfan mengakui, walaupun parkir berlangganan sudah berjalan sejak lama, namun dirinya belum berhasil mendapatkan pelanggan yang banyak dari kendaraan roda 6, karena menurut dia kendaraan Roda 6 minim.
“di Bangkalan kendaraan roda 6 memang masih minim,” terang dia.
Irfan juga merinci untuk tarif parkir berlangganan sudah ditentukan dalam peraturan daerah perda Rp 30 ribu untuk kendaraan roda 2, Rp 50 ribu untuk Kendaraan Roda 4, kemudian Rp 75 ribu untuk Roda 6.
“Ini sudah ditetapkan di Perda, jadi tidak mungkin ada kebocoran,” papar fia
Irfan mengaku walaupun jumlah kendaraan yang sudah terdaftar ke parkir berlangganan terbilang banyak. namun kata dia, masih perlu sosialisasi sehingga masyarakat menyadari dengan adanya parkir berlangganan.
“Jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan semakin meningkat maka jumlah kendaraan yang terdaftar masih kurang jauh,” pungkas dia.
SAE


