
penanews.id, BANGKALAN – Ceritanya, seorang ayah mengajak anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun keluar rumah. Bukan untuk bermain atau sekadar menghabiskan waktu bersama, melainkan untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Keduanya kemudian menyasar sejumlah lokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Sang anak bertugas memantau situasi, sementara ayahnya menjadi eksekutor. Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah nekat mengembat sepeda motor milik pengunjung yang terparkir di halaman sebuah rumah makan.
Setelah mengantongi identitas para pelaku, tim Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak. Polisi menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Tragah, Bangkalan, dan mengamankan MA (47) bersama anaknya, MSA (13).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan MA sengaja melibatkan anak kandungnya untuk memantau situasi sekaligus mengelabui warga di sekitar lokasi sasaran.
“Tersangka memang biasa mengajak anaknya untuk memantau situasi di sekitar lokasi sasaran,” ujar Eriek, Sabtu (12/9/2026).
Penangkapan keduanya berlangsung cukup dramatis. MSA sempat menangis histeris ketika hendak dibawa petugas. Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Kami menyita barang bukti berupa pakaian serta sepeda motor Honda Vario dan CRF yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk beraksi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa ayah dan anak tersebut diduga telah berulang kali melakukan pencurian di sejumlah lokasi.
Pola aksinya pun hampir sama. MSA bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan MA menjalankan aksi dengan mengambil sepeda motor milik korban.
Tak hanya sepeda motor. Polisi juga menduga keduanya kerap melakukan pencurian telepon seluler di sejumlah lokasi lain.
“Kedua pelaku juga sering mencuri ponsel di sejumlah lokasi lain,” tandas Eriek.
Kini, MA telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara MSA yang masih berusia 13 tahun mendapat penanganan khusus dan pembinaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cerita ini menyisakan ironi. Seorang ayah yang semestinya mengajarkan anaknya membedakan yang benar dan salah, justru mengajaknya masuk ke dalam dunia kejahatan.

