
Penanews.id, BANGKALAN- Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atas Nama Ali (39) warga Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan berhasil diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan. Minggu 20 november 2022.
Ali ditangkap di Daerah Kecamatan tanah Merah, setelah turun dari Bus.
Penangkapan itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya.
menurut dia ali merupakan buronan yang mencuri kendaraan bermotor di wilayah kecamatan Kokop, atas perbuatannya meresahkan masyarakat.
“Betul, ada penangkapan tadi malam,” kata dia, saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, pada Senin 21 November 2022.
Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, Ali diketahui telah mencuri kendaraan roda dua jenis supra warna hitam di Desa Katol Timur.
Hasil dari curiannya itu, ali langsung menyerahkan kepada Sekertaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di Kecamatan Sepuluh, atas naman musyaffa yang diduga sebagai penadah.
“Iya ada keterlibatan Musyaffa kan penadahnya. Dapat dari si Ali tersangka yang kemaren kita tangkap,” Pungkas dia.
Diketahui, Musyaffa yang menjabat sebagai sekdes itu sudah lebih awal ditangkap oleh kepolisian beberapa bulan lalu. saat ini dia menjalani pemeriksaan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bangkalan.
SAE