
penanews.id, BANGKALAN– Ceritanya, WK (39) baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman karena kasus narkoba. Namun, kebebasan itu ternyata tak berlangsung lama.
Pria asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tersebut kembali ditangkap polisi. Ia diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kota Bangkalan.
Kali ini, WK menjalankan aksinya dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai kurir pesanan kuliner. Di balik aktivitas mengantarkan makanan kepada pelanggan, polisi menduga ia juga mengantarkan barang haram.
Modusnya cukup sederhana. Pesanan makanan menjadi kedok untuk menyamarkan aktivitas pengiriman sabu.
Aktivitas di rumah WK kemudian mulai dicurigai warga. Rumah tersebut disebut kerap didatangi orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Kecurigaan itu akhirnya dilaporkan kepada polisi.
Satresnarkoba Polres Bangkalan menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas kemudian mendatangi rumah WK dan melakukan penggeledahan.
WK rupanya sudah menyiapkan tempat persembunyian untuk barang dagangannya.
Sabu tidak diletakkan di tempat yang mudah ditemukan. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak kayu yang dilengkapi gembok dan kunci. Kotak itu kemudian diletakkan di kamar mandi, berbaur dengan berbagai peralatan mandi.
Namun, tempat persembunyian tersebut tak mampu mengecoh petugas.
Kotak kayu itu ditemukan. Setelah dibuka, polisi mendapati sabu yang diduga siap diedarkan.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di daerah Kota Bangkalan,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita satu kotak kayu lengkap dengan gembok dan kunci, satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,90 gram, satu timbangan digital, dua sendok sabu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Penangkapan WK ternyata bukan kali pertama dirinya berurusan dengan hukum karena narkoba.
Polisi menyebut WK merupakan residivis kasus serupa. Yang membuat kasus ini semakin ironis, ia baru saja bebas dari Rutan Kelas II B Bangkalan.
Belum lama menikmati kebebasan, WK kembali harus berhadapan dengan jeruji besi.
Kini, ia ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WK dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
EMbe

