Penanews.id, MALANG – Perbuatan curang pengelola e-Warung telah sampai ke Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Menurut Risma, warga penerima BPNT yang dipaksa berbelanja di e-warung dengan paket pangan yang telah ditentukan melanggar Peraturan Presiden (Perpres).
Dilanst Okezone, Risma menjelaskan jika suatu keluarga penerima manfaat telah mendapatkan BPNT membutuhkan telur misalnya untuk konsumsi keluarga, maka sudah seharusnya pihak e-warong tidak memaksakan komoditas lainnya untuk dibeli oleh keluarga penerima manfaat.
“Jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah itu di Perpres itu ada,” ujar Tri Rismaharini saat berkunjung ke Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Namun di lapangan, Risma menemukan banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diatur untuk pembelian kebutuhannya oleh pihak warung yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam program e-warong.
Maka ia menegaskan hal itu tak diperbolehkan, sebab aturannya memang yang berhak membelanjakan adalah penerima manfaat itu sendiri.
“Misalkan saya alergi telur, kalau saya diberi telur itu untuk apa. Jadi sebetulnya tidak boleh (dalam bentuk paket) dan tidak boleh ditentukan (apa saja komoditasnya). Tidak boleh paket, dan tidak boleh ditentukan,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, ketika bantuan itu diterima KPM maka hanya penerima bantuan saja yang berhak mengelola, bukan lagi pemerintah atau pihak e-warong.
Ia meminta agar tak ada lagi pihak yang mengintervensi penerima manfaat untuk membelanjakan kebutuhan pokoknya.
“Ya ada banyak, sekali lagi saya berharap ini penerima manfaat yang berhak, bukan saya yang mengatur, tapi yang pegang uang, karena begitu masuk ke rekening KPM itu sudah sah milik mereka sendiri, bukan milik pemerintah bukan milik siapapun, milik penerima manfaat itu,” tegasnya.
di Kabupaten Kediri terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis anti korupsi Gerak Indonesia yang menuntut e-warung untuk dibubarkan karena diduga menyalahi ketentuan untuk penggunaan BPNT.
Aksi tersebut dipicu adanya oknum petugas pendamping bantuan sosial yang mewajibkan keluarga penerima manfaat untuk membelanjakan dana bantuan ke e-warong tertentu. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
EMbe