Penanews.id, BANGKALAN – Selalu ada alasan untuk melegalkan pengemplangan. Di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, seorang petugas vaksinator di sebuah puskesmas mengaku dipotongnya honornya dengan alasan pemerataan.
Ketika ditanya soal info pemotongan itu, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Sudiyo mengatakan hal itu di luar tanggung jawab Dinas.
Menurut Sudiyo posisi dinkes hanya sebagai regulator. Sementara penunjukan tenaga Kesehatan yang akan menjadi vaksinator merupakan wewenang puskesmas. Usulan inilah yang kemudian jadi dasar pencairan honorarium.
“Honor vaksinator by rekening, Perkara di bawah ada begini-begini itu ranahnya vaksinator,” Kata dia, Kamis, 23 Desember 2021.
Sudiyo mengaku, sebelumnya dia menerima beberapa laporan terkait adanya pemangkasan honor vaksinator yang dijadikan pemerataan, sehingga tenaga vaksinator merasa tidak adil.
Namun, lanjut Sudiyo, Vaksinator setiap puskeamas ada yang mencapai 30 orang sedangkan dalam juknis maksimal 10 orang, sehingga yang berhak menerima SPJ hanya 10 orang.
“20 orang lainnya tidak mendapatkan, mungkin dibawah ada kesepakatan sendiri, masa iya yang 20 orang gak dikasih honor, kan kasihan,” Tegas dia.
SAE