
Penanews.id, BANGKALAN – Keahlian AZ sebagai ahli pijat totok membuat pria 51 tahun ini masuk penjara. Ia ditangkap dan kini ditahan di tahanan Polres Bangkalan karena diduga berbuat cabul kepada pasiennya.
Tapi AZ melawan. Dia melaporkan balik keluarga pasiennya atas kasus penganiayaan karena telah memukulinya. Ada tiga orang yang dilaporkan, mereka diketahui adalah anggota Polres Bangkalan juga.
Berikut kronologi kasusnya versi pengacara AZ, Bahirudin SH.
1. Kronologi
Kasus yang membelit AZ, Warga kelurahan Pangeranan ini bermula ketika dia mendapat telepon dari seorang wanita berinisial Y beberapa waktu lalu.
Dia lalu datang ke rumah Y di Gang I Kelurahan Kemayoran untuk membicarakan masalah tunggakan tagihan air PDAM. Y diketahui istri seorang polisi.
Dalam pertemuan itu, Y sempat bilang tak enak badan. Mendengar itu AZ menawarkan jasa untuk memijatnya. Setelah setuju peminjatan pun dilakukan di teras rumah rumah. Ada ibu dan adik Y saat pijat memijat berlangsung.
2. Memijat Adik
Setelah Y selesai dipijat, giliran adiknya inisial D juga minta dipijat. Ia mengeluh sesak dan sakit si bagian dada. Karena akan memijat di area sensitif, AZ telah meminta izin kepada si ibu dan diizinkan. Setelah giliran si ibu inisial E juga meminta dipijat.
Karena lelah, sebelum lanjut memijat, AZ meminta istirahat sejenak sembari rokoan. Saat itulah, datang Z, suami Y, dan langsung menghajar AZ. Belakangan suami D dan AR, kakak iparnya juga datang dan ikut memukuli AZ hingga pingsan.
Malam itu juga, AZ dibawa ke Mapolres Bangkalan dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual.
3. Melapor Balik
Tak terima pemukulan itu, keluarga AZ melaporkan balik ke tiga polisi itu atas kasus penganiayaan. Mereka menunjuk Baharuddin SH sebagai kuasa hukum AZ.
Bahirudin menjelaskan selain penganiayaan, ia juga melapor ke Divisi Propam.
“Secara kedispilin, kita melakukan pengaduan kepada propam,” Kata Bahirudin, Kamis 23 Desember 2021.
Bahir menyampaikan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 17 menyebutkan polisi selaku penyidik tidak boleh melakukan tindak kekerasan dalam melakukan penangkapan dan penahanan.
“Tersangka dan terduga tidak boleh dilakukan kekerasan, apalagi orang itu tidak melawan ,” Tegas dia
Bahirudin ingin melakukan visum terhadap kliennya, karena terdapat luka memar. Hasil visum ini , akan dijadikan bukti disaat persidangan nanti.
“Laporan sudah masuk dan diterima, dan terkendala hari ini proses visum, karena masih menunggu izin dari penyidik,” papar dia.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino belum bersedia memberikan komentar terkait laporan tersebut.
“Laporannya baru masuk, ” Katanya singkat.
SAE