
Penanews.id, Aceh-Sebanyak, 13 kilo gram narkoba jenis sabu-sabu asal Provinsi Aceh berhasil diamankan Tim gabungan Polres Binjai dari seorang kurir.
Dilansir dari Sumutmetro.com polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 13 kg dari kurir.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP.Firman didampingi Kanit Pidum Iptu Pol. Hotdiatur Purba saat menggelar kasus kepada wartawan di Mapolres, Selasa (14/12/2021) mengatakan tersangka YI (30) dibekuk pihaknya di SPBU Tandam, Kota Binjai, 5 Desember 2021 pukul 15.00 Wib,lalu.
Dari warga Aceh Utara itu, petugas menyita 13 bungkus teh berisi sabu-sabu.
Hasil penyelidikan sementara, barang haram tersebut didapat dari China masuk ke perairan Malaysia dan selanjutnya ke Indonesia melalui pelabuhan tikus.
Mengaku terdesak akibat hempitan ekonomi, tersangka nekat dan telah dua kali berhasil menjadi kurir.
Akibat perbuatannya, YI pun dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Red/Sumutmetro.com







