• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 4 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Kejaksaan Musnahkan Sabu dan Rokok

  • Senin, 21 Maret 2022 18:52
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Pesta Narkoba Pakai Uang Peluh Kuning

Kakek Warga Baipajung Ditangkap Polisi


Penanews.id, BANGKALAN- Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur musnahkan barang bukti (BB) 598 ribu batang rokok tanpa bea cukai, dan 2 kg Sabu- Sabu.

“Kita melakukan pemusnahan BB yang telah diperoleh kekuatan hukum ketat, ,” Jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bangkalan, Deddy Frengky

Kata Dedy pemusnahan BB rokok tanpa cukai itu dari berhasil operasi bersama pihal pabean Surabaya yanh dilakukan dipintu masuk Suramadu, sehingga berhasil mengamankan dua orang tersangka asal , Sumenep dan Sampang,

“Dari kasus ini kerugian negara mencapau 800.juta rupiah. ” Kata dia.

Akan tetapi untuk pemusnahan BB Rokok ilegal kata dia, saat ini kasusnya sedang berjalan dan masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap inkrah, sehingga kata dia pemusnahan BB itu atas dasar kesepakatan hakim persidangan, dari total 1,700.000 batang yang disita hanya sebagian yang dilakukan pemusnahan.


“Kasusnya sedang dalam proses persidangan, 2 orang ditahan berinisial AB dari Sumenep dan AC dari Sampang, informasinya pabriknya di Pamekasan. Kita musnahkan berdasarkan ketetapan hakim persidangan, kita dapat persetujuan untuk memusnahkan sebagian dari BB yang ada,” tutut dia.

Sementara pemusnahan BB Sabu-sabu sebanyak hampir 2 KG berhasil diamankan dari 34 kasus, serta peralatan lain seperti bong pipet korek api, selain itu kata Deddy, juga berhasil mengamankan sejumlah BB dari hasil pencurian serta puluhan sajam dan 3 pucuk senpi rakitan.

“Rata-rata yang kita musnahkan ini yang inkrah mulai Januari hingga Maret 2022, total 79 perkara, Semuanya sudah inkrah, hanya kasus pabeanan itu yang belum. Kasusnya berlangsung di 2021, tapi inkrahnya tahun ini,” pungkas dia.

SAE

Tags: Kejaksaan negeri kabupaten BangkalanRokok ilegalSabu jaringan maduraSabu-sabu
50
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

6 bulan yang lalu
26
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

6 bulan yang lalu
31
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

10 bulan yang lalu
138
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

11 bulan yang lalu
119
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

12 bulan yang lalu
66
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 tahun yang lalu
46
Berikutnya
Makin Berat, Kini Daftar Guru Minimal Pascasarjana

Makin Berat, Kini Daftar Guru Minimal Pascasarjana

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.