Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kejaksaan Musnahkan Sabu dan Rokok

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Pesta Narkoba Pakai Uang Peluh Kuning

Kakek Warga Baipajung Ditangkap Polisi


Penanews.id, BANGKALAN- Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur musnahkan barang bukti (BB) 598 ribu batang rokok tanpa bea cukai, dan 2 kg Sabu- Sabu.

“Kita melakukan pemusnahan BB yang telah diperoleh kekuatan hukum ketat, ,” Jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bangkalan, Deddy Frengky

Kata Dedy pemusnahan BB rokok tanpa cukai itu dari berhasil operasi bersama pihal pabean Surabaya yanh dilakukan dipintu masuk Suramadu, sehingga berhasil mengamankan dua orang tersangka asal , Sumenep dan Sampang,

“Dari kasus ini kerugian negara mencapau 800.juta rupiah. ” Kata dia.

Akan tetapi untuk pemusnahan BB Rokok ilegal kata dia, saat ini kasusnya sedang berjalan dan masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap inkrah, sehingga kata dia pemusnahan BB itu atas dasar kesepakatan hakim persidangan, dari total 1,700.000 batang yang disita hanya sebagian yang dilakukan pemusnahan.


“Kasusnya sedang dalam proses persidangan, 2 orang ditahan berinisial AB dari Sumenep dan AC dari Sampang, informasinya pabriknya di Pamekasan. Kita musnahkan berdasarkan ketetapan hakim persidangan, kita dapat persetujuan untuk memusnahkan sebagian dari BB yang ada,” tutut dia.

Sementara pemusnahan BB Sabu-sabu sebanyak hampir 2 KG berhasil diamankan dari 34 kasus, serta peralatan lain seperti bong pipet korek api, selain itu kata Deddy, juga berhasil mengamankan sejumlah BB dari hasil pencurian serta puluhan sajam dan 3 pucuk senpi rakitan.

“Rata-rata yang kita musnahkan ini yang inkrah mulai Januari hingga Maret 2022, total 79 perkara, Semuanya sudah inkrah, hanya kasus pabeanan itu yang belum. Kasusnya berlangsung di 2021, tapi inkrahnya tahun ini,” pungkas dia.

SAE

Tags: Kejaksaan negeri kabupaten BangkalanRokok ilegalSabu jaringan maduraSabu-sabu
50
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

10 bulan ago
30
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

11 bulan ago
34
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

1 tahun ago
139
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

1 tahun ago
124
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 tahun ago
69
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 tahun ago
47
Next Post
Makin Berat, Kini Daftar Guru Minimal Pascasarjana

Makin Berat, Kini Daftar Guru Minimal Pascasarjana

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In