Penanews.id, BANGKALAN- Beberapa hari lalu viral kendaraan bus plat merah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan diduga menelantarkan seorang perempuan yang diduga pemandu karaoke.
Buntut dari persoalan itu, Inspektorat Bangkalan telah memangil tiga (3) pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditenggarai mengemudi Bus Pariwisata milik BUMD tersebut.
Inspektur Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono mengatakan, tujuan pemanggilan ini sebagai salah satu bentuk kedisiplinan yang dilakukan bagi pagawai di lingkungan Pemda.
Meski Isnpektorat banyak mengetahui tentang kejadian itu, alasan memanggil para supir bus itu, kata Joko, guna menggali kronologi yang sebenarnya.
“Kami perlu meminta keterangan untuk memastikan keterangan yang sebenarnya,” Ujar dia.
Joko bilang, ketiga supir bus itu diduga THL Dishub. Sedangkan satu diantaranya diluar Pemda Bangkalan. Untuk menjatuhi sanksi kepada mereka, joko masih akan melihat bukti.
“Buktinya kita lihat, apakah berdampak dari lembaga atau tidak, karena jika dilihat hanya sepintas masalah persion antara laki-laki dan perempuan,” Papar dia.
Jika diantara 3 supir bus ada yang PNS, lanjut dia, tentunya akan ada sanksi. Namun pihaknya tidak bisa memutuskan terkait sanksi itu, karena masih menunggu intruksi dari Bupati.
“Jika benar sanksinya kami masih menunggu intruksi dari pimpinan yang jelas tegas,” terang dia.
Ditanya soal menelantarkan pemandu karaoke, Joko tidak bisa memastikan berdasarkan kalimat katanya- katanya. Karena bus itu keluar kota untuk
mengantarkan mahasiswa.
“Setelah tugasnya selesai mereka keluar untuk urusan pribadinya,” tutup dia.
SAE