
Penanews.id, BANGKALAN- Mulanya, seorang bidan di Arosbaya merujuk pasiennya ke Rumah Sakit Islam Anak (RSIA) Glamour Husada yang terletak di Desa Kebun, Kecamatan Kamal.
Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia atau POGI Koordinator Bangkalan mendapat informasi tak baik dari perujukan pasien itu. Kabarnya, si bidan mendapat ganti uang transportasi dari RSIA Glamour Husada sebesar Rp 2 juta.
Dengan Rincian: Rp 500 ribu dalam amplop dan sisanya diserahkan langsung ke bidan.
Senin, 11 Oktober 2021, POGI Koordinator Bangkalan mengumpulkan semua anggotanya untuk membahas masalah yang belakangan menyeret nama seorang dokter di RSIA yaitu dr Surya Haskara.
Dokter Surya diduga melanggar kesepakatan pemberian uang transportasi pengiriman pasien yang ditetapkan secara bersama-sama pada Sabtu (11/9).
Meski tidak semuanya hadir, rapat yang dihadiri dr. Muliadi Amanullah, dr Raudatul Hikmah, dr Bambang Soejahjo, dan dr. Ummu Hanik. Kemudian, dr. Nur Waqiah, dr. Desak Ketut Ayu Aryani, dr. M. Taufiq Safiie, dr Ratriana Via Parasti, dr. Akhmad Risdianto, dan dr Widjaja Indrachan. Menyepakati ada pelanggaran dalam pemberian yang transportasi itu.
Mereka pun membubuhkan Tanda tangan itu dalam surat bernomor 06/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021. Yang isinya merekomendasikan pencabutan izin praktek dr Surya Haskara ke Dinas Kesehatan Bangkalan.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 07/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021. Surat tertanggal Kamis (14/10) tersebut ditandatangani Ketua POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan dr. Muliadi Amanullah.
Salah satu alasan rekomendasi itu adalah kondisi geografis. Pasien yang berasal dari Arosbaya mestinya dirujuk ke RSUD Syamrabu karena lebih dekat dan peralatan medisnya juga lebih lengkap. Bukan ke RSIA Glamour Husada yang lebih jauh.
dr Surya Haskara Menjawab
Lewat kuasa hukumnya Bachtiar Pradinata, dr Surya Haskara membantah telah memberikan ‘fee rujuk pasien’ ke bidan dimaksud.
“Yang jelas, kami atas nama dokter dan rumah sakit, merasa dirugikan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh POGI Bangkalan, karena kami (Rumah sakit dan dokter) tidak pernah memberikan uang transpor melebihi dari kesepakatan, terhadap bidan yang dimaksud,” ujar Bachtiar Pradinata, Rabu (20/10/2021).
Bachtiar juga menyayangkan karena POGI Bangkalan membuat rekomendasi pencabutan itu tanpa sekalipun mengklarifikasi langsung ke kliennya juga ke pihak RSUD Glamour Husada.
Kliennya baru tahu ada rekomendasi itu, setelah sebuah media meminta konfirmasi ke kliennya.
“Seharusnya, berdasarkan mekanisme yang ada POGI Bangkalan harus memanggil terlapor dan pelapor terlebih dahulu, untuk memastikan terkait dengan adanya tuduhan itu, selain itu POGI harus melihat bukti, jika laporan itu benar baru dibuatkan rekomendasi pencabutan SIP,” Kata dia.
Bachtiar mengaku, setelah melihat surat kesepakatan yang dibuat pada tanggal 11 September 2021 itu, Kesepakatan dalam angka 2, bukan pencabutan melainkan pembekuan.
Menurut dia antara pembekuan dan pencabutan berbeda, sehingga pihaknya menilai POGI Bangkalan Salah mengeluarkan surat Rekomendasi pencabutan.
“Andaikata memang benar dokter dan rumah sakit ini melanggar, seharusnya pembukuan SIP yang diajukan, bukan pencabutan, kalau pencabutan SIP seharusnya POGI Bangkalan mengacu kepada Permenkes nomor 2052 Tahun 2011 pasal 32, tentang penyelenggaraan praktik kedokteran, yang mana disitu yang berhak memberikan rekomendasi pencabutan adalah majelis kehormatan dokter Indonesia (MKDI) sedangkan di sini POGI ini bukan yang berhak mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut dokter,” tegas dia.
Sebab itu, Bachtiar menilai apa yang dialami kliennya akibat sebuah persaingan dalam pelayanan pasien. Apalagi surat rekomendasi yang dikeluarkan POGI Bangkalan tidak sesuai dengan prosedur.
“Menurut pendapat saya ini persaingan pelayanan pasien, karena Surat yang dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.,” tegas dia
Karena tuduhan dan surat yang dikeluarkan oleh POGi tidak benar, pihaknya meminta kepada POGI setempat, supaya memanggil dokter dan Rumah Sakit untuk mempertemukan dengan anggota yang telah menandatangani pencabutan SIP dr. Surya.
“Nanti bidan yang mengadu juga dipanggil, karena telah diberikan uang transpor yang melebihi dari kesepakatan. Sehingga persoalan ini akan jelas, siapa yang melaporkan, kapan dan dimana uang itu diberikan dan buktinya” imbuh dia.
Selain itu, Bachtiar menegaskan , jika tuduhan itu tidak benar, maka Bachtiar akan menindaklanjuti peristiwa yang tidak mengenakkan kepada Kliennya itu akan dilanjut ke jalur hukum.
“Kalau POGI maupun bidan ini tidak bisa membuktikan dr Surya tidak memberikan tidak memberikan uang yang dimaksud, maka kami akan laporkan secara pidana, tapi saat ini kami minta bukti terlabih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan dr. Muljadi Amnullah, mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah dilaporkan ke POGI Cabang Surabaya.
“Maaf sudah saya laporkan POGI cabang Surabaya,” singkat dia, saat dikonfirmasi melalui saluran via WhatsApp.
SAE







