Penanews.id, BANGKALAN- Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bangkalan, Madura, Syafiudin Asmoro meminta DPRD kabupaten setempat membentuk peraturan daerah (Perda) tentang pesantren.
Permintaan Aba Syafi’ sapaan lekatnya, menyusul lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2021 tentang pendanaan pesantren, yang ditanda-tangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa pekan lalu.
Aba Syafi mengatakan, Perda terkait pesantren sangat penting agar dapat pendanaan dalam mengembangkan lembaga maupun ilmu pengetahuan berbasis agama.
“Saya ingin Perda Pesantren diterbitkan secepat mungkin, karena APBD tidak bisa diakses tanpa adanya Perda,” kata dia, Senin, 20 September 2021.
Selain itu, Aba Syafi juga menekankan kepada legislator dari fraksi PKB agar bisa menjadi inisiator dalam terbentuknya Perda pesantren.
“Perpes.82 itu kado istimewa bagi kita semua, karena semua DPR yang ada di sini mayoritas alumni santri semua,” ujar dia.
Sementara itu, ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengatakan, Perpes 82 tahun 2021 sudah jelas lahirnya dari Presiden ke 7 di Indonesia. Jika kemudian daerah harus membentuk Perda, maka secepat mungkin akan dilakukan.
“Yang jelas kalau naskah lengkapnya dari perpres 82 ini, saya masih belum mengetahui secara utuh, hanya saja saya mengetahui ada perpres yang sudah di sahkan oleh pak presiden,” ungkap dia
“Kalau memang harus dibentuk segera, maka secepat mungkin akan kami jadikan prioritas,” tegas dia sekaligus mengkhiri percakapan.
SAE/Abdi








