Penanews.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Anies menjadi saksi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Anies berharap keterangan yang diberikannya bisa membantu penyidik dan menuntaskan kasus itu.
“Saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan, semoga bermanfaat bagi KPK,” kata Anies sebelum masuk Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono.
KPK juga menetapkan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. kasus korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah.
Selain Anies, KPK hari ini juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Anies Baswedan dan Edi diperiksa sebagai saksi di kasus ini.
Keduanya dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Sumber: tempo.co