Penanews.id, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan telah mencekal Kaharudin Ongko agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini adalah salah Upaya penagihan dan eksekusi telah dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terhadap salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu.
Sri Mulyani mengatakan Ongko adalah salah satu obligor pemilik dua bank umum nasional. Bank milik Ongko ini menerima BLBI dari pemerintah saat krisis finansial 1997.
Lalu, penagihan utang sudah dilakukan PUPN sejak 2008. Tapi sampai saat ini, tingkat pengembalian utang Ongko sangat kecil. Sehingga, PUPN pun melakukan upaya paksa.
Sri Mulyani kemudian juga mengatakan eksekusi sudah dilakukan terhadap aset tetap dan bergerak milik Ongko.
Ini adalah aset yang jadi jaminan dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), perjanjian antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan pemegang saham dengan cara penyerahan aset.
Sri Mulyani menyebut perjanjian MRNIA ini sudah diteken Ongko sejak 18 Desember 1998. Perjanjian inilah yang digunakan PUPN untuk melakukan penagihan dana BLBI kepada Ongko.
Lalu penyitaan juga dilakukan atas harta kekayaan Ongko pada Senin, 20 September 2021. Harta Ongko ini dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional.
Pertama, akun senilai Rp 664,9 juta. Kedua, akun senilai US$ 7,9 juta atau setara Rp 109,5 miliar. Harta Ongko ini kemudian sudah dicairkan dan masuk ke kas negara.
“Hasil sitaan sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore,” kata Sri Mulyani.
Sumber: tempo.co