
Oleh: Suhud
Bantuan Sosial (Bansos) ditilik dari aspek sosial untuk memenuhi kebutuhan pangan di masa Pandemi Covid 19 bertujuan dengan bantuan itu, mengurangi beban rakyat dimasa pandemi. Kebutuhan beras dan jaminan hidup harus ditangggung pemerintah daerah atau pusat.Pemenuhan kebutuhan pangan sebagai hak warga negara sesuai mandat konsitusi UUD 1945.
Hak atas kehidupan yang layak setiap warga negara. sesuai porsi kemanusiaan dan pekerjaan termaktub dalam pasal 27 ayat 2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya sesuai dengan Pasal 28A, Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tertulis pasal 28B ayat 1, merupakan Hak kelangsungan hidup.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang. Hak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya, kesejahteraan hidup manusia sesuai pasal 28C ayat 1.
Namun, bagaimana keadaan di masa pandemi covid ?, banyak oknum mengambil keuntungan dan kepentingan subyektif. Dari sisi jabatan politik ataupun pemerinthan yudikatif, legislatif, eksekutif sama-sama mengharapkan elektabilitas demi legitimasi partai. mengambil perhatian masyarakat, berharap 2024 akan dipilih sebagai Bupati, Gubenur, Presiden.
Penulis menganalisa dari aspek politik terlalu nampak kampanye politik sudah dikibarkan, banyak oknum mengambil kesempatan bantuan dari pusat diluncurkan untuk kepentingan kemanusiaan. Ironisnya, bantuan berupa sembako dijadikan alat berkampanye. padahal, pencalonan pemilihan umum masih belum ada kejelasan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dalam terminologi poltitk, tidak ada kebaikan yang sesuai dengan batiniah, bahkan sudah menjadi rahasia umum, fakta penulis temukan ada yang meminta salah satu oknum memberikan hasil bantuan untuk sampaikan melalui rekaman vidio, ucapan terima kasih kepada Bupati, DPR dan lainnya, begitu ironis, nasib sebagai rakyat miskin selalu dijadikan alat politik.
Khususnya, Pemerintah Daerah mengambil keuntungan dan kepentingan politik untuk dijadikan tempat pencintraan publik untuk mendapat perhatian sekala Nasional. Perlu diketahuan bahwa banyak orang mengambil keuntungan dan kepentingan secara sosial dan politik dengan iming-iming perlu disalurkan. pasalnya, sembako sebagai kebutuhan masyarakat, namun hak itu tidak sesuai dengan hati nurani bahkan batiniah tidak ada.
Politik diumpamakan sebagai sebuah permainan, dalam permainan itu terdapat sekelompok orang berkompetisi untuk mendapatkan kekuasaan. Di dalam permainan apapun termasuk permainan politik, pasti terdapat sejumlah peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati. Karena itu, para kompetitor politik atau politisi harus mematuhi sejumlah peraturan permainan politik yang berlaku.
Dalam negara demokrasi, peraturan permainan politik tentu harus sejalan dengan nilai-nilai demokrasi, di negari ini, misalnya, memiliki peraturan permainan politik yang searah dengan nilai-nilai demokrasi berupa kebebasan, keadilan, dan persamaan. Karena itu, peraturan permainan politik di Indonesia memberlakukan sistem multi partai, pemilihan langsung, dan semua warga negara memiliki hak pilih dan dipilih. Artinya, semua warga negara berkesempatan untuk terlibat aktif dalam permainan politik.
Hingga kini setidaknya kita masih berusaha untuk menjadi negara yang demokratis. Namun selayaknya pertandingan olahraga yang melelahkan maka rasanya setelah perjalanan panjang yang dilalui demokrasi Indonesia kita perlu beristirahat sejenak dan merefleksikan kedudukan demokrasi dalam kehidupan bernegara sebelum menentukan arah demokrasi Indonesia kedepannya.
Sepanjang hayatnya demokrasi seringkali berbenturan dengan kepentingan politik yang membuat demokrasi kehilangan maknanya sebagai suatu sistem pemerintahan berbasis kedaulatan rakyat. Kepentingan politik mereduksi makna demokrasi sehingga demokrasi hanya menjadi sekedar formalitas politik. Demokrasi yang seharusnya mencakup kebebasan berpendapat hingga kesejahteraan rakyat kini hanya sebatas demokrasi elektoral.
Demokrasi Indonesia kini mungkin bisa kita sebut sedang terjebak dalam elektoralisme. Demokrasi menjadi sekedar formalitas dalam rutinitas pemungutan suara tiap diadakannya kontestasi politik baik eksekutif maupun legislatif di berbagai tingkatan. Bahkan demokrasi elektoral ini melahirkan turunan dampak buruk yang mengekor seperti pemborosan anggaran dan polarisasi sosial dalam masyarakat.
Penulis berharap Tren negatif ini tidak terus dilestarikan apalagi, oknum politisi yang memanfaatkan bantuan sosial untuk pencitraan.







