• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 8 November 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Meluruskan Narasi Negatif “Calon Tunggal”, Menuju Perhelatan Kontestasi Pilkada Bangkalan

  • Kamis, 22 Agustus 2024 14:22
FacebookTwitterWhatsApp
Foto/istimewa

Penanews.id,OPINI-Isu “calon Tunggal” dalam Pilkada senter dibahas oleh semua pihak baik kalangan akademisi, kyai, mahasiswa, kepala desa dan masyarakat sekte manapun. banyak narasi negatif menilai ini merupakan tindakan yang jelek oleh elit partai bahkan dinilai mencedrai demokrasi dan konstitusi, narasi negatifpun sering disematkan pada salah satu paslon dalam pilkada Bangkalan, dengan dugaan negatif yang tidak berdasar, tindakan ini juga merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara konstitutif.

Perhelatan pilkada dengan calon tunggal dalam pesta demokrasi pilkada bukanlah fenomenan baru, kondisi ini sering terjadi dibeberapa daerah dikutip data Bawaslu RI, pada Pilkada 2015 ada tiga calon tunggal, lalu Pilkada 2017 bertambah menjadi sembilan calon tunggal, kemudian dalam Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal.

Baca Juga:

Siswa Bangkalan Raih Prestasi Nasional di FLS3N 2025, Kadisdik: Bukti Anak Bangkalan Bisa Bersaing di Level Tertinggi

Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

Calon tunggal bukan berarti tidak memiliki dasar hukum yang jelas, pesta demokrasi yang dijalankan selama 5 Tahunan tersebut memiliki dasar hukum jelas dan rigit dalam Konstitusi. UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walkot Menjadi UU.

pasal 54C “(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Mengutip pengertian demokrasi dari Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. jadi, esensi demokrasi dalam kontestasi pilkada adalah rakyat memilih langsung calon pemimpin agar nantinya bisa memimpin daerahnya, ketika hal ini sudah dilakukan oleh KPU Bangkalan maka sejatinya, demokrasi sudah berjalan sesuai dengan rutenya.

Penulis akan jelaskan Konsep Calon Tunggal dalam pilkada merupakan bagian dari demokrasi yang harus di taati ketika kondisi tersebut terjadi, jika calon tunggal mendaftar ke KPU tidak serta merta calon tersebut di tetapkan sebagai pemenang kontestasi Pilkada, ada mekanisme pemilihan rakyat (Demokrasi, red) melawan kotak kosong. sehingga demokrasi tetap berjalan dan tanpa melanggar aturan.

Apalagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 60 Tahun 2024 yang bisa merubah ritmen Pilkada dari yang awalnya ambang batas 20 persen menjadi 7,5 persen bagi daerah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 500 Ribu-1 juta Jiwa, Kabupaten Bangkalan dalam rilis KPU Bangkalan DPT mencapai 814.366 dalam pilkada 2024 putusan MK tersebut menujukan partai politik yang hari ini belum menemukan temen koalisi untuk segera berkoalisi mengusung Calon Bupati/Wakil Bupati.

Isu melawan kotak kosong dalam kontestasi Pilkada Bangkalan masih belum bisa diprediksi dengan munculnya putusan tersebut karena masih panjang dan dinamis, toh, jika akhirnya nanti memang harus melawan kotak kosong itu bukan berarti mencedrai marwah demokrasi karena proses pemilihan tetap terjadi, Pilkada Bangkalan harus tetap kondusif meskipun ada perbedaan Pandangan masyarakat harus gembira dalam menyambut pesta demokrasi.

Oleh : Mas ody
(Sarjana Hukum UIN Surabaya)Oleh : Mas ody
(Sarjana Hukum UIN Surabaya)

112
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Siswa Bangkalan Raih Prestasi Nasional di FLS3N 2025, Kadisdik: Bukti Anak Bangkalan Bisa Bersaing di Level Tertinggi

Siswa Bangkalan Raih Prestasi Nasional di FLS3N 2025, Kadisdik: Bukti Anak Bangkalan Bisa Bersaing di Level Tertinggi

2 jam yang lalu
33
Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

1 hari yang lalu
182
Persatuan PKL Bangkalan Gelar Pelantikan dan Pengukuhan Laskar Pedagang

Persatuan PKL Bangkalan Gelar Pelantikan dan Pengukuhan Laskar Pedagang

3 hari yang lalu
28
Sidang Kasus Geger, Ibu Dinol Huda Minta Kades Geger Dihukum Tiga Kali Lipat

Sidang Kasus Penganiayaan di Geger, Ibu Dinol Minta Kades Geger Dihukum Tiga Kali Lipat

4 hari yang lalu
14
Pelaksanaan TKA di Bangkalan Sempat Terkendala Pemadaman Listrik

Pelaksanaan TKA di Bangkalan Sempat Terkendala Pemadaman Listrik

4 hari yang lalu
20
IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

6 hari yang lalu
110
Berikutnya
Pilbup Bangkalan, Pasangan Lukman- Fauzan Terima Rekomendasi Partai Nasdem

Pilbup Bangkalan, Pasangan Lukman- Fauzan Terima Rekomendasi Partai Nasdem

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.