
Sebuah insiden tragis mengguncang kota Sibolga pada Sabtu (1/11) dini hari. Seorang mahasiswa tewas setelah dikeroyok lima orang di dalam masjid. Kejadian bermula sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban beristirahat di dalam masjid dan ditegur oleh pelaku berinisial ZP (57). Karena korban tidak mengindahkan teguran, ZP memanggil empat rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40), lalu bersama-sama memukuli korban.
Baca Juga:
Korban kemudian diseret ke luar masjid, kepalanya terbentur, dipijak, dan dilempar buah kelapa hingga mengalami luka parah. Ia ditemukan tak sadarkan diri oleh penjaga masjid dan dibawa ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun meninggal dunia pukul 05.55 WIB akibat luka di kepala.
Polisi telah menangkap tiga pelaku: ZP, HB, dan SS—yang juga mencuri uang Rp10.000 dari saku korban. Dua pelaku lainnya masih buron. Ketiganya dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP, sementara SS juga dikenai Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Refleksi Aturan Tidur di Masjid
Tragedi ini mengundang refleksi mendalam tentang aturan tidur di masjid yang belakangan kerap kita jumpai. Mengutip dari NU Online, Sebagai seorang muslim, masjid adalah tempat yang sering kita datangi. Aturan ‘Dilarang Tidur di Dalam Masjid’ kini banyak terpampang di berbagai masjid, tercetak di atas kertas folio dengan huruf besar-besar dan tebal, dilekatkan hampir di setiap kaca bagian belakang masjid.
Pengurus masjid memang bermaksud baik dengan kebijakan ini—menjaga kebersihan dan keheningan masjid dari liur atau dengkuran orang yang tidur, atau mencegah pencurian properti masjid oleh orang yang berpura-pura tidur. Namun, sumber hukum larangan tersebut patut ditelaah lebih lanjut.
Menurut tinjauan fiqh, “Tak masalah tidur di masjid bagi orang yang tidak junub meskipun dia telah berkeluarga.” Sejarah Islam mencatat bahwa Ash-habus Shuffah—para sahabat yang zuhud, fakir, dan perantau—bahkan tinggal dan tidur di masjid pada zaman Rasulullah SAW.
Tentu ada batasan yang perlu diperhatikan. Haram hukumnya jika tidur di masjid mempersempit ruang gerak jamaah yang sedang shalat. Dalam kondisi seperti ini, kita wajib menegurnya. Disunahkan pula menegur orang yang tidur di shaf pertama atau di depan orang yang tengah shalat.
Pandangan fiqh ini merupakan bagian dari sejarah kemanusiaan Rasulullah SAW. Agama memberikan toleransi bagi mereka yang membutuhkan tempat istirahat, baik untuk sekadar melepas penat dalam hitungan jam bagi pekerja di siang hari atau pelancong di malam hari, bahkan untuk jangka waktu yang tidak terbatas sebagaimana perlakuan Rasulullah terhadap Ash-habus Shuffah.
Larangan tidur di masjid sebenarnya hanya relevan jika yang bersangkutan memiliki hadats besar atau mengganggu ruang gerak orang shalat yang biasanya hanya membutuhkan area 75cm x 1 meter. Ukuran ini bagi orang Indonesia sudah cukup leluasa untuk melaksanakan shalat.
Jika larangan tidur di masjid hendak diterapkan, idealnya pengurus masjid menyediakan ruang lain yang dapat digunakan untuk istirahat. Dengan demikian, kebijakan pengurus masjid tidak menyurutkan langkah dakwah Islam dan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat.
Tragedi Sibolga mengingatkan kita bahwa kekerasan—apalagi yang berujung maut—tidak pernah dibenarkan dalam Islam, terlebih ketika terjadi di rumah Allah. Seharusnya, masjid menjadi tempat yang meneduhkan bagi semua orang, termasuk mereka yang lelah dan butuh tempat beristirahat. EMbe






