
Penanews.id, BANGKALAN- Sikap ULP PLN Kamal menertibkan lampu penerangan jalan akses jalan kabupaten penghubung Desa Kebun- Binajuh mendapat sorotan dari sejumlah warga, termasuk Kepala Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kades Kebun Abdul Ghoni mengatakan, adanya lampu penerangan jalan sepanjang jalan raya milik kabupaten itu sangat penting, mengingat jalan tersebut selama ini sangat rawan akan aksi pembegalan (perampokan).
“Jalan raya disini ini rawan, makanya penerangan jalan itu penting,” kata dia kepada Penanews.id. Rabu, 17 Agustus 2021.
Abdul Ghoni mengatakan, selama ini lampu penerang jalan raya itu diambil langsung dari gardu sumber aliran listrik sepanjang kawasan jalan raya tersebut. Namun saat ini, lanjut dia, PLN melakukan penertiban, bahkan kedepannya bertarif.
“Kan itu penerangan jalan penghubung desa lain, bahkan ke jembatan suramadu. Masak pihak desa yang harus menanggung biaya untuk membayarnya,” ujar dia.
“Dulu itu bedasarkan kesepakatan, boleh pasang penerang jalan di kawasan ini, mengingat jalan yang rawan,” imbuhnya.
Abdul Ghoni berujar, jika memang penertiban itu untuk menegakkan aturan, kenapa hanya di Desa Kebun yang ditertibkan, sementara desa lain tidak.
“Kantor pemerintah banyak nyantol dibiarkan, malah jalan akses suramadu diputus sepihak, malah ditanggungkan ke desa kebun, ini bagaimana?” ungkap dia bertanya- tanya.
Untuk itu, Abdul Ghoni meminta pihak PLN bijak dalam mengambil keputusan. Sebab, jalan raya tersebut kepentingan semua pihak, agar tidak terjadi tindakan kriminal ketika melintas.
“Jadi ini harus difikirkan ulang. Toh penerangan itu bukan digunakan oleh satu warga, apalagi digunakan ke rumah warga. tapi untuk masyarakat umum yang melintasi jalan milik kabupaten itu, masak harus bayar,” tegasnya.
Terpisah, Manager PLN UPT Kamal, Ramda Ramana menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penertiban sesuai prosedur. Pasalnya, penerangan jalan yang diambil langsung dari sumber listrik tidak dibenarkan (ilegal).
“Jadi intinya pekerjaan penertiban itu kemarin ya sesuai prosedur, dan tidak kami matikan,” terang dia melalui saluran telepon.
Ramda mengatakan, pihaknya hanya menertibkan aliran listrik penerangan jalan yang awalnya diambil langsung dari sumber listrik, kini disambungkan ke meteran listrik diarea makan.
“Kami hanya sambungkan ke makan dengan tarif sosial (tarif paling murah),” imbuhnya.
Ramda menjelaskan, penerangan jalan dengan cara nyantol langsung terhadap sumber listrik adalah ilegal, karena tidak ada alat pengukurnya. Selain itu, juga membahayakan.
“Kemarin kami cuma merapikan saja. Cuma saja kami tarik dari sumber yang ada ukurannya, jadi langsung nyala,” ucapnya.
Menurut Ramda, tarif sosial dengan tarif rumah tangga berbeda. Jika tarif sosial, ada subsidi, tentunya berbeda dengan rumah tangga.
“Jadi kita tidak mematikan, hanya memindah (menyambungkan) aliran listriknya ke area makam itu, kebetulan ada Vandor kami yang orang tuanya dimakamkan disitu, jadi beliau yang bayar,” tutunya.
Ramda berujar, jika setelah melakukan penertiban ada lampu penerang jalan mati, maka warga diminta untuk melaporkan terhadap pihak PLN.
“Kalau ada yang mati, silahkan laporkan kepada kami, kami akan segera memperbaiki. Intinya kita hanya melakukan penertiban, tidak ada maksud untuk mematikan,” tandansya.
Abdi







