
Penanews.id, BANGKALAN- Kepala Desa Alang- Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur Fathur Rozi, mengultimatum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bangkalan.
Hal itu buntut persoalan bansos beras 10 kg yang dinilai kurang transparan. Rozi sapaan lekatnya mengatakan, pendamping PKH Bangkalan harus dibaikot.
“Pendamping tidak usah terusik karena bantuan memang hak masyarakat,” kata dia saat dihubungi Penanews.id, Senin, 9 Agustus 2021 melalalui saluran telepon.
Rozzi mengaku dapat informasi bahwa pendamping Desa Alang- Alang ditegor oleh pengurus pendamping PKH Kabupaten, karena publikasi kegiatan penyaluran bansos yang menyebut penerima bansos adalah penerima PKH dan BST.
“Pendamping desa membenarkan ada tegoran dari internal pendamping kabupaten tidak perlu publikasi ke media sosial sesuai kesepakatan internal,” pintanya.
Jika hal itu benar adanya, Rozi meminta pendamping PKH Kabupaten untuk memberikan klarifikasi adanya kesepakatan yang sifatnya tertutup dan terkesan menututupi.
“Sebagai abdi masyarakat desa pendamping PKH harusnya terdepan memberikan informasi, transaparansi dan edukasi terkait dengan program keluarga harapan (PKH,” ujarnya.
Tak hanya itu, Rozi juga meminta Dinas Sosial (Dinsos) untuk memberikan pembinaan terhadap pendamping PKH agar lebih humanis, dan dekat terhadap masyarakat sebagai contoh fungsi pendampingan.
“Baikot pendamping PKH kalau tidak mau berbenah,” tegas kades yang pernah aktif menjadi Staf Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Itu.
Terpisah, Kooordinator PKH Kabupaten Bangkalan ,Heru Wahjudi mengatakan, persoalan yang terjadi antara pendamping PKH dengan Kades Alang- alang sebenarnya hanya Miss Komunikasi.
Pendamping PKH, lanjut Heru, hanya memastikan KPM PKH telah menerima. Sementara Urusan pendistribusian beras bansos, dikembalikan terhadap desa.
“Kalau soal ada kesepakatan internal pendamping tidak boleh mempublikasi saya rasa itu tidak lah,” ujar dia.
Seharusnya, lanjut Heru, pendamping PKH memastikan KPM PKH- nya telah menerima. Selain itu, tidak harus ada yang ditutup- tutupi terkait data penerima bansos.
“Tidak ada yang harus ditutupi, sekali lagi ini hanya miss komunikisi, saja” tutupnya.
Abdi







