Penanewa.id, BANGKALAN – Setelah diterpa kasus dugaan korupsi, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron merombak susunan Direksi dan Komisaris BUMD PD Sumber Daya.
Dalam surat PP Nomor 54 Tahun 2007 dan Perda Nomor 7 Tahun 2020, tak hanya merombak personil, Ra Latif juga mengubah status BUMD ini dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah atau Perseroda.
Dilansir Bangkalan kab.go.id, website resmi Pemkab Bangkalan, pengumuman perombakan ini diumumkan bupati usai menggelar rapat umum pemegang saham di Pendopo Agung, Selasa, 29 Juni 2021.
Menurut Bupati, nama-nama baru ini masih berstatus pelaksana tugas atau PLt. Merekalah nantinya yang akan menyeleksi direktur dan komisaris definitif.
“Perombakan dan perubahan nama ini agar kinerjanya lebih fokus sehingga pendapatan daerah meningkat,” kata Ra Latif.
Berikut nama-nama Komisaris dan Direktur yang baru:
- Direktur
- Moh Kamil (pejabat Lama)
- Muhammad Fahri, Asisten Prekonomian (pejabat Baru)
- Komisaris
- Qomarudin (pejabat lama)
- Zainal Alim (pejabat baru)
EMBE