Penanews.id, BANGKALAN – Satpol PP Bangkalan telah melaporkan peristiwa penggrebegan dua pegawainya HBC dan EA oleh warga Pangeranan ke Bupati, Sekda, Badan Kepegawaian dan Inspektorat.
Dengan laporan itu, maka kasus dugaan perselingkuhan itu tak lagi ditangani secara internal.
Sebuah tim gabungan dari Badan Kepegawaian, inspektorat juga Pamong Praja akan memperjelas duduk perkara dugaan perselingkuhan itu.
Namun, Sekertaris Satpol PP Bangkalan, Ari Murfianto mengakui keduanya sudah pernah ditegur atas kasus serupa. Namun mereka hanya diberi sanksi pembinaan.
Kepala inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono membenarkan instansi tengah menyelidiki kasus penggrebegan yang terjadi di perumahan Pangeranan Asri itu.
Sebelum memanggil keduanya, kata Joko, inspektorat akan memanggil rekan kerja, istri HBC juga warga. Pemeriksaan ini untuk mengetahui sejauh mana hubungan HBC dan EA.
Sementara untuk dua pegawai yang diduga berselingkuh belum akan diperiksa dalam waktu dekat ini karena informasinya mereka tengah isolasi mandiri karena reaktif covid 19.
EMBE