Penanews.id, JAKARTA – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Penny mengatakan, uji tersebut diinisasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes).
Ivermectin merupakan obat anti parasit yang merupakan kategori obat keras dan penggunaannya memerlukan resep dokter.
Penny mengatakan persetujuan pemberian persetujuan ini lantaran adanya dukungan analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan metodologi randomized control trial atau acak kontrol.
“Dengan demikian akses masyarakat untuk obat (Covid-19) bisa dilakukan segera secara luas dalam pelasaanan uji klinik,” kata Penny dilansir dari katadata.co.id Senin (28/6).
Penny juga menjelaskan data keamanan Ivermectin menunjukan adanya toleransi yang baik. Selain itu, ada jaminan keselamatan penggunaan Ivermectin bersama dengan obat standar Covid-19 lainnya.
Selain itu, sejumlah data publikasi global menunjukkan Ivermectin digunakan untuk Covid-19. Panduan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mengaitkan obat tersebut dengan pengobatan virus corona sehingga uji klinik dapat dilakukan.
Badan otoritas obat seperti Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan European Medicines Agency (EMA) Eropa juga mengatakan hal yang serupa.
Namun, data uji klinis terkait penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 masih harus dikumpulkan.
Sedangkan pengujian akan dilakukan di delapan rumah sakit, yaitu RSUP Persahabatan Jakarta, RSPI Sulianti Saroso Jakarta, RSUD Dr. Soedarso Pontianak, RSUP H. Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RSAU dr.Esnawan Antariksa Jakarta, RS dr. Suyoto Jakarta, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Meski begitu, dokter dapat memberikan obat ini kepada pasien dalam kondisi tertentu. “Dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memerhatikan penggunaan sesuai protokol uji klinik yang disetujui,” ujar Penny.
Di kesempatan yang sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan memastikan ketersediaan obat Covid-19. Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan produksi Ivermectin sebanyak 4,5 juta dosis.
“Kalau ternyata obat ini baik untuk kita semua, produksi ini akan dienjot,” ujar dia.
Sebelumnya BPOM mengatakan hanya memberi izin edar Ivermectin sebagai obat cacing, bukan Covid-19. Obat ini tergolong sebagai obat keras sehingga penggunaannya harus menggunakan resep dan pengawasan dokter.
“BPOM memberi izin edar untuk obat cacing, bukan Covid-19,” kata Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia kepada Katadata.co.id, Senin (21/6).
Begitu pula Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan Ivermectin tidak bisa digunakan untuk mengobati pasien virus corona. Penggunaan obat ini tanpa indikasi medis dan rekomendasi dokter bisa mengakibatkan efek samping.
“Antara lain nyeri otot, ruam kulit, demam, pusing, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson,” kata Alex, Selasa (22/6).
EMBE