• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 4 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Bongkar Penipuan Modus COD, Polisi Bangkalan Nyamar Jadi Kurir

  • Kamis, 3 Juni 2021 17:42
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, BANGKALAN- Satreskrim Polres Bangkalan menggelar jumpa pers kasus penipuan, Kamis, 3 Juni 2021.

Kasus ini menarik karena RD, inisial tersangka dalam kasus ini, memamfaatkan layanan COD alias Cash On Delivery alias bayar setelah sampai di tempat, untuk mencari korbannya.

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

“Selain RD, ada tersangka lain yakni Mjb yang belum tertangkap tapi persembunyiannya telah kami kantongi,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit.

Penipuan terjadi 29 Mei 2021 sekitar pukul 22.00. Modusnya, tersangka R memesan barang berupa water haiter (pemanas air) kepada korban S Warga Lamongan.

Tanpa curiga, korban datang ke lokasi yang ditentukan lewat peta digital di jalan Raya Parseh, Kecamatan Socah.

Setelah bertemu moduspun dijalankan. Mjb mengatakan barang itu adalah pesanan temannya. Agar cepat sampai ke rumah si pembeli, Mjb menawarkan membonceng korban, sementara barang pesanan dibawa RD.

“Saat itulah korban ditinggal di jalanan,” ujar Sigit.

Merasa aman menipu dengan modus itu, keduanya pun memesan lagi barang yang sama dengan modus yang sama dan korban pun sama.

Korban yang sadar akan modus itu, akhirnya melapor ke polisi. Tim Resmob Polres bangkalan pun menyamar sebagai kurir sehingga tertangkap RD.

Polisi pun memberi kenang-kenangan peluru di betisnya kepada warga Desa Sanggra Agung itu karena mengancam polisi dengan pisau.

Atas perbuatannya RD terancam pidana 4 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan dua pasal yaitu pasal 378 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata tajam.

RZL

Tags: BangkalanPolisi nyamar jadi kurirPolres BangkalanPolres Bangkalan bongkar penipuan modus cod
2.1k
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

3 bulan yang lalu
17
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

3 bulan yang lalu
87
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

5 bulan yang lalu
24
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

5 bulan yang lalu
59
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

6 bulan yang lalu
26
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

6 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Buntut Video Marahnya Viral, PDIP Cabut Dukungan Politik ke Bupati Alor

Buntut Video Marahnya Viral, PDIP Cabut Dukungan Politik ke Bupati Alor

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.