
Penanews.id, BANGKALAN- Satreskrim Polres Bangkalan menggelar jumpa pers kasus penipuan, Kamis, 3 Juni 2021.
Kasus ini menarik karena RD, inisial tersangka dalam kasus ini, memamfaatkan layanan COD alias Cash On Delivery alias bayar setelah sampai di tempat, untuk mencari korbannya.
“Selain RD, ada tersangka lain yakni Mjb yang belum tertangkap tapi persembunyiannya telah kami kantongi,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit.
Penipuan terjadi 29 Mei 2021 sekitar pukul 22.00. Modusnya, tersangka R memesan barang berupa water haiter (pemanas air) kepada korban S Warga Lamongan.
Tanpa curiga, korban datang ke lokasi yang ditentukan lewat peta digital di jalan Raya Parseh, Kecamatan Socah.
Setelah bertemu moduspun dijalankan. Mjb mengatakan barang itu adalah pesanan temannya. Agar cepat sampai ke rumah si pembeli, Mjb menawarkan membonceng korban, sementara barang pesanan dibawa RD.
“Saat itulah korban ditinggal di jalanan,” ujar Sigit.
Merasa aman menipu dengan modus itu, keduanya pun memesan lagi barang yang sama dengan modus yang sama dan korban pun sama.
Korban yang sadar akan modus itu, akhirnya melapor ke polisi. Tim Resmob Polres bangkalan pun menyamar sebagai kurir sehingga tertangkap RD.
Polisi pun memberi kenang-kenangan peluru di betisnya kepada warga Desa Sanggra Agung itu karena mengancam polisi dengan pisau.
Atas perbuatannya RD terancam pidana 4 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan dua pasal yaitu pasal 378 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata tajam.
RZL







