Penanews.id, BANGKALAN- Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menegaskan bahwa setiap sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipastikan akan mempublikasikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang SMP Disdik Bangkalan Jupri Kora saat menghadiri acara silaturahmi para Kepala Sekolah dengan Dewan Pendidikan(DP) Zona 1 di SMPN 03 Bangkalan, Senin (26/04/2021).
Kata dia, Publikasi RKAS merupakan kewajiban bagi setiap sekolah penerima BOS.
“Setiap RKAS yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan wajib dipublikasikan sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” ujar dia.
Jupri mengatakan tahun ini memang ada beberapa perubahan petunjuk teknis nominal bantuan. Sehingga hal itu mengakibatkan publikasi RKAS sedikit mundur.
“Idealnya jika tidak ada perubahan awal tahun sudah harus terpampang di banner,” imbuhnya.
Maka dari itu, pihaknya bersama Dewan Pendidikan Zona 1 (Bangkalan, Arosbaya, Klampis, Tanjung Bumi) memastikan jika tidak ada sekolah yang menyimpan dan tidak memajanng RKAS.
“Bisa disaksikan sendiri tadi, bahwa setiap kepala sekolah sudah melakukan, selama benar kenapa harus takut untuk transparan,” tandasnya.
Abdi