Penanews.id, BANGKALAN- Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 untuk Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dinyatakan ditunda.
Penundaan jadwal pelaksanan itu diketahui berdasarkan surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/103/kpts/433.013/2021 yang di tandatangani pada tanggal 16 April 2021.
Dalam surat keputusan tersebut terdapat tiga poin penting terkait nasib Pilkades Desa Tanah Merah Laok.
Poin pertama menyatakan bahwa panitia pemilihan kepala desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dinyatakan bubar.
Poin kedua, seluruh hasil dan tahapan pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan dinyatakan batal.
Adapun poin ketiga adalah menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan pada tahun 2022.
Dalam surat keputusan itu, terdapat 7 poin yang dijadikan petimbangan sehingga Pilkades Tanah Merah laok yang awalnya akan terlaksana pada tanggal 02 Mei 2021 ditunda pada tahun 2022.
Diantara 7 pon itu antara lain: Poin a menyatakan bahwa terkait dengan pelaksanan Pilkades di Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah mendapat desakan dari berbagai pihak termasuk Forrum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan untuk dihentikan dan ditunda pelaksanaannya pada gelombang berikutnya di tahun 2022.
Poin b, bahwa desakan dan tuntutan tersebut didasarkan terhadap dugaan tidak netralnya panitia dalam penyelenggaraan pilkades serta karena adanya eskalasi konflik yang berpotensi meluas jika tetap dipaksakan dilanjutkan pada tahun 2021 ini.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” turup surat keputusan Bupati Bangkalan tersebut terkait penundaan Pilkades Tanah Merah Laok. Meski demikian, Penanews.id, belum dapat mengkonfirmasi terkait surat edaran tersebut kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Abdi








