
Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Bambang Budi Mustika (BDM)
Penanews.id, BANGKALAN– Ratusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kepala sekolahnya dijabat oleh pelaksana tugas (PLT).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan menyebutkan, dari 649 SD, 185 SD Kepala Sekolah (Kepsek) nya dijabat PLT.
Kepala Disdik Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan, rangkap jabatan ini bukan semata- mata kebijakan dirinya. Melainkan amanah Permendikbud Nomor 8 tahun 2018.
“Hal ini berdasarkan Permendikbud tadi, bukan semata- mata kahendak saya,” tegas dia kepada Penanews.id, Rabu 31 Maret 2021.
Bambang menerangkan, isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 8 tahun 2018 itu, yakni tentang peraturan teknis uji kompetensi kepsek.
“Jadi, sejak tahun 2018 lalu, setiap Kepsek harus lulus uji kompetensi Kepala Sekolah, artinya uji cakap,” ujar dia.
Adapun syarat menjadi Kepsek, lanjut dia, tidaklah mudah. Bambang mengatakan
regulasinya berubah sejak tahun 2018 lalu.
“Kalau sebelumnya cukup dengan memenuhi syarat minimal 3B dan sudah ngajar selama 8 tahun, maka guru tersebut berhak menjadi Kepsek.
“Cukup dengan syarat itu, guru tersebut sudah berhak dikatakan sebagai Kepsek, tapi itu regulasi sebelum tahun 2018,” terangnya.
Ia melnjutkan, jika salah satu kepsek itu ternyata sudah diangkat sebelum tahun 2018, maka tidak menutup kemungkinan, Kepsek tersebut juga diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi.
“Itu sudah kami lakukan pada awal tahun 2018 dan 2019 lalu, khsus kepsek yang sudah menjabat, seumpama tidak lulus uji kompetensi, maka dia juga tidak berhak menjadi Kepsek,” paparnya.
Sebab kata dia, jika kepsek tersebut tidak lulus dalam uji komtensi itu, maka konsekuensinya, pihak kepsek tidak berhak menandatangani ijazah dan tidak berhak mempertanggung jawabkan keuangan.
Melalui konsekuensi itulah, pihaknya melakukan Plt terhadap Kepses yang tidak lulus uji kompetensi, dan diisi oleh Kepsek yang sudah lulus uji kompetensi.
“Pada tahun 2020 lalu, kami sudah menganggarkan untuk mengangkat Kepsek baru, tapi lagi-lagi anggarannya kenak refokusing,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga terkendala oleh penyelenggara LP2KS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), dan itu hanya diselenggaran di Solo.
“Jadi kami masih terkendala itu, ya karena pandemi ini sehingga pihak penyelenggara juga takut,” tutupnya.
Abdi







