penanews.id, BANGKALAN – Bupati Bangkalan R Abdul Latif tak banyak berkomentar ketika ditanya soal gugatan ke PTUN. Dia mengaku belum tahu kalau dirinya digugat terkait pembentukan P2KD Desa Mrandung, Kecamatan Klampis.
“Gugatan apa, saya belum tahu, saya akan pelajari dulu,” kata dia, saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jumat, 26 Februari 2021.
Adanya gugatan ini, baru diketahui publik setelah beredar surat dari Kantor Hukum Adil Pranadjaja Surabaya, Isinya prihal pemberitahuan adanya gugatan terhadap Bupati Bangkalan yang telah didaftarkan ke PTUN pada 22 Februari 2021.
Si penggugat atas nama Muhaimin. Alamatnya Desa Mrandung, Kecamatan Klampis. Jabatannya tertera, Wakil Ketua BPD Desa Mrandung.
Staf Kantor Hukum, Bagus Muhariyadi SH mengatakan gugatan telah Sudah didaftarkan ke PTUN Surabaya, nomornya 22/G/2021/PTUN.SBY.
Menurut Bagus yang digugat adalah adalah surat perintah Bupati Bangkalan nomor: 141/301/403.110/2021. Surat tertanggal 19 Februari ini ditujukan ke BPD Desa Mrandung.
Isinya Bupati memerintahkan agar BPD Mrandung mengubah susunan panitia pemilik kepala desa (P2KD) Mrandung, dengan alasan demi terciptanya kondusifitas dan netralitas.
Menurut Bagus, adanya surat itulah yang justru membuat suasana Desa Mrandung menjadi kurang kondusif, sehingga muncullah gugatan tersebut.
“Sampai hari ini belum keluar jadwal sidang, kemungkinan minggu depan,” ujar Bagus.
EMBE