Penanews.id,Bangkalan-Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, perlu membuat ‘daftar hitam’ kontraktor. Mereka yang masuk daftar ini, tak boleh lagi menggarap proyek selama periode tertentu sebagai hukuman.
Usulan ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Bangkalan, Abdul Aziz, yang kecewa dengan realisasi sejumlah fasilitas di Gedung Baru DPRD Bangkalan.
Senin lalu, Aziz bersama lima koleganya di Komisi C menyidak realisasi pembangunan musala, pagar hingga pemasangan paving di gedung itu.
Mereka kecewa karena proyek yang didanai APBD tahun 2020 itu tak sesuai espektasi. Aziz menyebut misalnya paving yang dipasang sudah bergelombang padahal belum dilewati kendaraan. Juga pagar di bagian belakang yang nampak sudah miring.
“Walaupun masih ada masa perawatan selama 6 bulan. Kontraktor yang realisasi proyeknya tidak bagus, harus diblacklist agar jadi pembelajaran,” kata dia, Kamis, 24 Desember 2020.
Tanpa punishment, Aziz mengatakan akan sangat merugikan keuangan daerah. Sebab, ketika suatu proyek cepat rusak, maka pemkab akan terbebani biaya perbaikannya jika masa perawatan oleh kontraktor telah habis.
“Kalau ada sanksi, saya yakin para kontraktor akan berlomba-lomba memberikan yang terbaik,” ujar politikus Partai Berkarya ini.
Sementara mengenai tindak lanjut temuan sidak, Aziz mengatakan masih akan dibahas lanjut di internal Komisi C. Apakah akan memanggil kontraktor juga dinas
terkait.
“Yang pasti, apa yang kami temukan saat sidak, harus diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, tak sampai setahun pasti sudah rusak,” ungkap Aziz.
EMBE







