• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 27 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Ini Sosok PLt Walikota Surabaya

  • Kamis, 24 Desember 2020 16:33
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, SURABAYA-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wishnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini.

Penunjukan dilakukan Khofifah usai menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA.  Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

Baca Juga:

PKB Halangi Khofifah Saingi Cak Imin: Lebih Baik Lanjut Jadi Gubernur Jatim

Prabowo dan Khofifah Makan Malam Bersama, Begini Reaksi PKB

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis, 24 Desember,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya melalui keterangan tertulis.

Khofifah berujar radiogram Kemendagri diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu malam, 23 Desember. Dalam surat tersebut ada dua perintah yang diberikan kepada Khofifah.

Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota. Kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.

“Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas . Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini Kamis,” katanya.

Radiogram tersebut, ujar Khofifah, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” katanya.

“Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” ucap Khofifah.

sumber: tempo.co

Tags: Khofifah indar parawansaplt Walikota surabaya
88
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

8 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

8 bulan yang lalu
49
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
53
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

10 bulan yang lalu
106
Berikutnya
Soal Dugaan Pemerkosaan di Blega, Kades Kajuanak: Segera Ringkus Pelaku

Soal Dugaan Pemerkosaan di Blega, Kades Kajuanak: Segera Ringkus Pelaku

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.