• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 8 Desember 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Program Beakesmaskin 2021 di Bangkalan Bakal Menjadi Rp 6 Miliar

  • Jumat, 4 Desember 2020 15:26
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id,Bangkalan- Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan H. Nur Hasan mengatakan anggaran Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Beakesmaskin) di kabupaten setempat pada tahun 2021 bakal bertambah 1,4 Miliar.

Pihaknya kata Nur Hasan telah mendorong agar rencana penambahan anggaran untuk program kesehatan tersebut terlaksana. Jika benar terealisasi, anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp 4,6 miliar, maka menjadi Rp 6 miliar pada tahun 2021.

Baca Juga:

Digagalkan Emak-emak, Maling di Kamal Acungkan Jari Tengah

Tausiyah Kemuslimahan: Perempuan Sebagai Agen Perubahan Sosial

“Kami sudah mendorong agar dianggarkan minimal Rp 6-7 miliar di tahun 2021, karena untuk tahun ini sekitar Rp 4,6 miliar,” tutur dia kepada Penanews.id, Jumat 4 Desember 2020.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan jika penambahan anggaran tersebut terwujud maka para kepala desa (Kades) di Bangkalan diharap benar-benar selektif dalam memberikan rekomendasi DTKS, sebab rekomendasi itu ada konsekuensi hukum.

“Kami meminta kepada kepala desa agar memberikan rekomendasi DTKS kepada warganya yang benar-benar miskin, karena rekomendasinya itu ditandatangani dengan materai 6000,” katanya.

Nur Hasan mengatakan, pihaknya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum karena menandatangani rekomendasi untuk orang yang tidak berhak menerima program tersebut, karena itu termasuk pemalsuan data miskin.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 pasal 42 bahwa pemalsuan data miskin akan dipidana 3 tahun penjara dan denda 50 juta,” jelasnya.

Selain itu, dia juga meminta semua desa melakukan entry data ke DTKS, agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu bisa menerima beakesmaskin.

“Banyak desa yang tidak melakukan entry DTKS dan dinsos tidak mungkin memasukkan data jika tidak ada rekomendasi dan musyawarah desa,” tutupnya.

Abdi

Tags: 6 miliarBangkalanBeakesmiskin 2021DPRD kabupaten BangkalanPemerintah kabupaten BangkalanProgram beakesmiskin
116
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

UPT Puskemas Tanah Merah Melaksanakan Akreditasi Paripurna

UPT Puskemas Tanah Merah Melaksanakan Akreditasi Paripurna

1 hari yang lalu
14
Wamen ART, Serahkan 500 Sertifikat Tanah Milik Warga Bangkalan

Wamen ART, Serahkan 500 Sertifikat Tanah Milik Warga Bangkalan

2 hari yang lalu
31
Pj Bupati Bangkalan: Pemilu 2024, Kepala Desa Harus Netral

Pj Bupati Bangkalan: Pemilu 2024, Kepala Desa Harus Netral

3 hari yang lalu
38
Baliho GAnjar-Mahfud di Halaman Posko Pemenangan dan Kantor PDI-P Bangkalan Hilang

Baliho GAnjar-Mahfud di Halaman Posko Pemenangan dan Kantor PDI-P Bangkalan Hilang

4 hari yang lalu
55
Jangan Gentar Ada Ganjar, Jangan Takut Ada Mahfud

Jangan Gentar Ada Ganjar, Jangan Takut Ada Mahfud

7 hari yang lalu
71
Polres Bangkalan Ringkus Budak Sabu Hingga Spesialis Curanmur

Polres Bangkalan Ringkus Budak Sabu Hingga Spesialis Curanmur

1 minggu yang lalu
52
Berikutnya
Proyek Jalan Kabupaten Sampang Patut di Pertanyakan

Proyek Jalan Kabupaten Sampang Patut di Pertanyakan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.