• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 12 April 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Program Beakesmaskin 2021 di Bangkalan Bakal Menjadi Rp 6 Miliar

Jumat, 4 Desember 2020 15:26
di Bangkalan
0 0
0
28
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id,Bangkalan- Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan H. Nur Hasan mengatakan anggaran Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Beakesmaskin) di kabupaten setempat pada tahun 2021 bakal bertambah 1,4 Miliar.

Pihaknya kata Nur Hasan telah mendorong agar rencana penambahan anggaran untuk program kesehatan tersebut terlaksana. Jika benar terealisasi, anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp 4,6 miliar, maka menjadi Rp 6 miliar pada tahun 2021.

Baca Juga:

Janji Politik Dinilai Banyak Tidak Terlaksana, GMNI Demo Pemkab Bangkalan

KMI Blusukan, Bantu Renovasi Musholla di Berbeluk

“Kami sudah mendorong agar dianggarkan minimal Rp 6-7 miliar di tahun 2021, karena untuk tahun ini sekitar Rp 4,6 miliar,” tutur dia kepada Penanews.id, Jumat 4 Desember 2020.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan jika penambahan anggaran tersebut terwujud maka para kepala desa (Kades) di Bangkalan diharap benar-benar selektif dalam memberikan rekomendasi DTKS, sebab rekomendasi itu ada konsekuensi hukum.

“Kami meminta kepada kepala desa agar memberikan rekomendasi DTKS kepada warganya yang benar-benar miskin, karena rekomendasinya itu ditandatangani dengan materai 6000,” katanya.

Nur Hasan mengatakan, pihaknya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum karena menandatangani rekomendasi untuk orang yang tidak berhak menerima program tersebut, karena itu termasuk pemalsuan data miskin.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 pasal 42 bahwa pemalsuan data miskin akan dipidana 3 tahun penjara dan denda 50 juta,” jelasnya.

Selain itu, dia juga meminta semua desa melakukan entry data ke DTKS, agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu bisa menerima beakesmaskin.

“Banyak desa yang tidak melakukan entry DTKS dan dinsos tidak mungkin memasukkan data jika tidak ada rekomendasi dan musyawarah desa,” tutupnya.

Abdi

Tags: 6 miliarBangkalanBeakesmiskin 2021DPRD kabupaten BangkalanPemerintah kabupaten BangkalanProgram beakesmiskin
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Janji Politik Dinilai Banyak Tidak Terlaksana, GMNI Demo Pemkab Bangkalan

Janji Politik Dinilai Banyak Tidak Terlaksana, GMNI Demo Pemkab Bangkalan

2 hari yang lalu
38
Aksi Massa Menggeruduk Kantor DPMPTSP,  Kadis DPMPTSP Bangkalan Diminta Mundur dari Jabatannya

Ada Demo Minta Kadis DPMPTSP Bangkalan Mundur

4 hari yang lalu
65
KMI Blusukan, Bantu Renovasi Musholla di Berbeluk

KMI Blusukan, Bantu Renovasi Musholla di Berbeluk

5 hari yang lalu
43
50% Pengurusnya perempuan, Pelantikan KNPI Galis berjalan hikmat dan meriah

KNPI Galis Dilantik, Anggotanya 50 Persen Perempuan

5 hari yang lalu
27
PSB Al-Amien Prenduan: Dari Pesantren Digital Hingga Santri Tidak Mampu

PSB Al-Amien Prenduan: Dari Pesantren Digital Hingga Santri Tidak Mampu

5 hari yang lalu
172
Launching E-Koran, PMII STIUDA Galakkan Pengembangan Literasi Berbasis Karya

Launching E-Koran, PMII STIUDA Galakkan Pengembangan Literasi Berbasis Karya

6 hari yang lalu
125
Berikutnya
Proyek Jalan Kabupaten Sampang Patut di Pertanyakan

Proyek Jalan Kabupaten Sampang Patut di Pertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

26
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

15
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

12
Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

11
Joget di Tiktok, Miss Papua Nugini Dipecat

Joget di Tiktok, Miss Papua Nugini Dipecat

11 April 2021
Cerita Risma Stop Bantuan Sosial Tunai

Cerita Risma Stop Bantuan Sosial Tunai

11 April 2021
Eks Petinggi Ovo Hijrah Ke Bank Aladin

Eks Petinggi Ovo Hijrah Ke Bank Aladin

11 April 2021
Ditanya Pertemuan Jokowi-Megawati Terkait Reshuffle, Sekjen PDIP Jawab Begini

Ditanya Pertemuan Jokowi-Megawati Terkait Reshuffle, Sekjen PDIP Jawab Begini

10 April 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In