Penanews.id, Sampang-Proyek Peningkatan Struktur Jl. Robatal-Karang Penang (DBH-CHT) dan Jl. Karang Penang-Tamberu (DBH-CHT) TA 2020 menurut Moh. Far Far (anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sampang), layak/patut dipertayakan publik (Jumat, 04 Desember 2020).
Kedua proyek ini: (1) bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang-Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH-CHT) TA 2020, (2) Satker Dinas PUPR (Satuan Kerja Dinas Pekeraan Umum dan Penataan Ruang), (3) Pagu masing-masing sebesar Rp2.000.000.000, (4) HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp1.996.534.357,40 dan HPS Rp1.995.766.644,91, dan (5) pemenang tender: (5.1) PRABU ALAM pada Proyek Peningkatan Struktur Jl. Robatal-Karang Penang (DBH-CHT) dengan penawaran Rp1.974.078.955,50, dan (5.2) CV SYANIA pada Proyek Peningkatan Struktur Karang Penang-Tamberu (DBH-CHT) dengan penawaran Rp1.960.176.606,67.
Menurut Moh. Far Far, “ada dua hal yang patut dipertanyakan pada kedua proyek tersebut. Kedua hal tersebut: (1) aspek perencanaan kegiatan program dan anggaran kedua proyek tersebut, dan (2) aspek pelaksanaan kedua proyek tersebut”, tegasnya.
Pada aspek perencanaan kegiatan program dan anggaran kedua proyek tersebut sangat lemah menurut regulasi. Hal ini karena kedua kegiatan program dan anggaran proyek tersebut seingat saya (Moh. Far Far), kalau tidak salah, tidak ada dalam Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) Dinas PUPR Kabupaten Sampang Tahun Anggaran (TA) 2020.
Karena tidak ada dalam RKPA Dinas PUPR tersebut maka pelaksanaan proyek patut dipertanyakan dasar regulasinya. Meski, dalam APBD Perubahan TA 2020 dan RUP (Kode RUP No. 26207057 dan Kode RUP No. 26207114) di SIRUP LKPP TA 2020 ada, tetapi tetap saja menurut reguasi salah.
Praktek seperti ini jelas terindikasi melanggar UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (5) jis UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 310 ayat (3), PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 1 angka 24, Pasal 93 ayat (3), dan Pasal 171 ayat (2), dan Permendagri No. 33 Tahun 2019 Lampiran I yang menyebutkan bahwa RKA/RKPA adalah dasar penyusunan Rancangan APBD/Rancangan Perda tentang APBD.
Meski, pengadaan proyek tersebut dilakukan dengan tender di LPSE Kabupaten Sampang TA 2020 dan ditetapkan dalam RUP dengan Kode RUP No. 26207057 dan No. 26207114 di SIRUP LKPP TA 2020, jika dalam RKA/RKPA OPD terkait (Dinas PUPR Kabupaten Sampang) tidak ada menurut regulasi tetap tidak dapat dibenarkan, alias salah.
Hal ini karena menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (3) jo Peraturan LPKP No. 9 Tahun 2018 Lampiran Bagian II Persiapan Pengadaan Barang/Jasa menyebutkan bahwa perencanaan pengadaan yang bersumber dari APBD harus berdasarkan pada RKA/RKPA Perangkat Daerah.
Implikasi dari praktek seperti ini, menurut Moh. Far Far, “pelaksanaan kedua proyek tersebut patut dipertanyakan publik. Kedua proyek tersebut, dengan Pelaksanaan Kontrak bulan Oktober-Desember Tahun 2020, berdasarkan hasil sidak Komisi III DPRD Sampang pada 3 November 2020 terdapat kekurangan. Kekurangan tersebut diantaranya: (1) pelaksanaannya lambat, (2) pemasangan saluran u-ditch beton asal-asalan, (3) u-ditch beton sudah ada yang retak, (4) plengsengan masih ada yang belum dibangun, (5) plengsengan dibangun di lokasi yang salah, dan (6) kondisi ini tampaknya tidak diawasi dengan benar oleh konsultan proyek,”
Praktek-praktek seperti ini, menurut Moh. Far Far, disebabkan karena: (1) perencanaan pengadaan barang/jasa/konstruksi di Dinas PUPR Kabupaten Sampang lemah, dan (2) perencanaan kegiatan program dan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Sampang yang juga sangat lemah tidak berdasarkan pada regulasi. Tegasnya
RED