penanews.id, BANGKALAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan menahan MSL, Selasa, 17 November 2020. Pria asal Desa Tlagah, Kecamatan Galis ini ditahan karena kasus menyerobot lahan wakaf di Desa Pakaan, Kecamatan Galis.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Bangkalan Choirul Arifin menjelaskan eksekusi terhadap MSL dilaksanakan karena upaya kasasi terdakwa ke Mahkamah Agung ditolak.
Penolakan itu membuat kasus yang bergulir sejak 2019 ini pun incrah alias berkekuatan hukum tetap. Maka, tugas Jaksa adalah menahan dan membawa terdakwa ke Rutan Kelas II B Bangkalan.
“Kami melaksanakan eksekusi karena kasusnya telah incrah,” kata Choirul dikutip dari Advokasi.co.
MSL sendiri telah dinyatakan bersalah sejak sejak pengadilan tingkat pertama. Hakim memonisnya 3 bulan kurungan.
MSL kemudian melakukan banding, namun oleh pengadilan tingkat II justru menaikkan hukumannya menjadi lima bulan kurungan. EMBE