Penanews.id, BANGKALAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dikabarkan menahan mantan Kepala Desa (Kades) Karpote, Kecamatan Blega inisial MH.
Penahanan itu disinyalir buntut dari kasus pengerjaan proyek jembatan di desa setempat yang sempat disegel oleh Kejari beberapa bulan lalu.
Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedy Franky membenarkan hal itu. Menurut dia, mantan kades itu statusnya kini tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Kemarin kami melakukan penahanan terhadap kepala desa Karpote kecamatan Blega yang berinisial MH,” tutur dia. Jumat, 29 Oktober 2021.
Penahanan ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari tim penyidik yang menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait pembangunan jembatan yang beberapa saat yang lalu kami segel,” ujar dia.
Menurut Dedy, penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari kedepan. MH, sambung Dedy, Kini sudah dikirim ke lapas cabang kelas 1 Kejati Jawa Timur.
“MH sekarang sudah dikirim di lapas cabang kelas 1 Kejati,” tutup dia.
Abdi