
Penanews.id , BANGKALAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menghentikan penyidikan kasus dugaan Korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya. Penghentian atau surat SP3 telah terbit pada 29 November 2021.
“Ada unsur yang tidak terpenuhi, sehingga penyidikan tidak dilanjutkan,” Kasi Intel Kejaksaan Negri (Kejari) Bangkalan, Dedy Franky, Selasa, 30 November 2021.
Sayangnya, Dedy tidak menjelaskan lebih rinci tentang hasil audit yang menjadi pertimbangan dikeluarkan SP3 tersebut. Namun katanya, tidak menutup kemungkinan kasus ini dibuka lagi jika dikemudian hari ada bukti barum
Dia hanya menyebut, hasil audit terhadap dugaan korupsi Rp 15 miliar saat ini, penyidik tidak menemukan unsur pidana.
“Ini hasil pengembangan tidak ditemukan unsur itu,” Ujar dia.
SAE