
Penanews.id, BANGKALAN- Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyebut jumlah badan usaha milik desa atau BUMDes di Bangkalan mencapai 273 buah.
Sayangnya, kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa, DPMD Bangkalan Muhammad Holil, meski banyak namun yang berbadan hukum hanya 22 BUMDes.
“Sangat minim,” Kata Holil, Selasa, 13 September 2022.
Tak dijelaskan musabab kenapa banyak pemerintahan desa tak mengurus perizinan BUMDesnya. Tapi Menurut Holil yang membahagiakan adalah mayoritas BUMDes menggeluti usaha sesuai potensi desa.
“Adq pariwisata, pertokoan, dan wisata kukiner,” Ujar dia.
Holil sendiri nampaknya tak terlalu menyoal soal perizinan itu. Sebab, meski tidak berbadan hukum, selama BUMDES tersebut terus mengembang bisnisnya tetap bisa mendapat bantuan dari pemerintah.
“Tapi kami akan terus memdorong seluruh Bumdes agar berbadan hukum seluruhnya,” Ungkap dia.
SAE







