
penanews.id, JAKARTA – RUU Cipta Kerja menghapus mandat pembentukan lembaga pencegah dan pemberantas kerusakan hutan. Sebaliknya, melanggengkan hukuman bagi masyarakat adat yang hidup dengan memanfaatkan hasil hutan.
Salah satu contohnya terdapat dalam draf RUU Cipta Kerja tanggal 30 September 2020. Pasal tentang pembentukan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan telah dihapus.
Padahal, pembentukan lembaga ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).
Masih ada beberapa pasal bermasalah lain dalam RUU tersebut yang malah melemahkan dasar hukum menangkap para pelaku ilegal skala besar dan terorganisasi.
RUU ini juga tidak peka terhadap persoalan status hak atas tanah/hutan. Pasal ini acap dipakai untuk menangkap petani dan/atau masyarakat adat yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan bila mereka memanfaatkannya.
Guru Besar IPB Universiti, mengulasnya dengan bernas dalam link artikel di bawah ini
https://www.forestdigest.com/detail/766/ruu-cipta-kerja-yang-tak-adil