
Mengenai pemberitaan yang beredar dan aksi demo, sehingga saya sebagai mahasiswa di bidang Hukum merasa wajib untuk sedikit mengkuliti.
Pertama mengenai UU Ciptaker ini lahir atas konsep Omni Bus Law (mencakup berbagai macam Undang-Undang menjadi satu tema pembahasan).
Mengenai yang dipermasalahkan yang menjadi “tuduhan” pada UU Ciptaker, kebanyakan tema yang dibahas ada dalam Bab IV Ketenagakerjaan (dimulai halaman 428). Wajar ternyata dihalaman tengah, sehingga bagi yang tidak suka baca, rada males mau buka.
Supaya singkat dan padat saya jelas mengenai tuduhan.
Pertama, mengenai Ahli Waris dibahas pada Pasal 61.
Jadi, isinya diubah bahwa:
- Ahli waris pengusaha berhak mengakhiri perjanjian kerja (asal setelah mendapatkan kesepakatan bersama dengen pekerja/buruh.
- Ahli waris pekerje/buruh berhak hak-haknya.
Kedua, mengenai jam kerja dibahas pada Pasal 77.
Jadi, isinya diubah bahwa:
- Untuk 7 jam sehari dalam seminggu, tapi kerjenye selama 6 hari kerje.
- Untuk 8 jam sehari dalam seminggu, tapi kerjenya selama 5 hari.
Pada ketentuan ini juga diatur atas kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerje/buruh (lihat point 4).
Ketiga, mengenai waktu istirahat dan cuti dibahas pada Pasal 79.
Jadi, isinya diubah bahwa:
- waktu istirahat (point 2b), 1 hari untuk 6 hari kerja dalam hitungan seminggu.
- Cuti (point 3), paling sedikit 12 hari setelah bekerja 12 bulan berturut-turut.
Pada point 4 dapat diatur baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian bersama.
Pada point 5 dijelaskan bahwa ketentuan itu, perusahan juga dapat MEMBERIKAN ISTIRAHAT PANJANG.
(Catatan mengenai cuti dan istirahat lainnya yang tidak dijelaskan dalam UU ini, berarti Pasal sebelumnya masih berlaku dengan ukuran Pasal 79 Point 5 yang saya sebutkan).
Keempat, upah minimum untuk satuan kerja dan/atau satuan hasil dibahas pada Pasal 88B.
Jadi, Isinya diubah bahwa: Ketentuan lebih lanjut di atur dalam PP.
Kelima, upah minimum dijelaskan pada Pasal 88C.
Jadi, isinya bahwa:
- Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
- Upah minimum Kabupaten/Kota wajeb lebih tinggi dari Upah minimum Provinsi.
Beberapa ini adalah hasil revisi dari UU sebelumnya, tapi UU sebelumnya ada yang masih berlaku tetapi ukuran tersebut sesuai dengan pengaturan UU Omnibus Law (karena jika tidak sesuai maka akan ada ketimpangan yang tidak seimbang dengan aspirasi masyarakat). Di sisi lain, ada juga Pasal yang dihapus pada UU Sebelumya (seperti contoh di bawah).
Pada konteks inilah saya wajib memberikan atau membagikan sedikit hasil bacaan saya mengenai UU Ciptaker yang dituduhkan.
Ali Akhbar A.R