Penanews.id,Bangkalan- Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disprinaker) Bangkalan Tamar Djaja belum mengetahui apakah ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2021.
Pihaknya kata dia hingga saat ini masih menunggu informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur soal kenaikan UMK 2021.
“Biasanya ada sinyal, tapi saat ini belum ada kabar,” kata Tamar, Jumat, 2 Oktober 2020 seperti dilansir dari Bangkalankab.id.
Pada tahun sebelumnya, lanjut dia, UMK di Bangkalan sebesar Rp 1.801.000. Sedangkan pada tahun 2020 ini sebesar Rp 1.954.705.
Artinya, ada kenaikan 8 persen atau 153.705. Setiap tahun UMK di Kabupaten Bangkalan terus mengalami kenaikan. Adapun indikatornya adalah jumlah penduduk dan lapangan pekerjaan.
“Naiknya biasanya berkisar antara 10 sampai 12 persen,” ungkapnya.
Walaupun nantinya ada kenaikan UMK pada tahun yang akan datang, pasti ada angin segar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
“Kita tunggu saja kabar dari Pemprov seperti apa, baru nanti kami akan menentukan langkah,” tutupnya.
Abdi