• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 28 Juli 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Asyik! Pemerintah Beri Subsidi Kredit kendaraan di Masa Pandemi

FacebookTwitterWhatsApp
subsidi kredit motor

penanews.id, BANGKALAN – Bila ingin beli kendaraan secara kredit, sekarang inilah saat yang tepat Bagi anda untuk mewujudkan memiliki kendaraan impian.

Sebab, Menteri Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020. Isinya, tentang pemberian subsidi bunga bagi mereka yang membeli kendaraan dengan sistem kredit.

Baca Juga:

Ini Besaran Hutang Indonesia Saat ini

Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Sikap Sri Mulyani

Dalam aturan tersebut dirinci Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah.

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.

Debitur juga harus memiliki tagihan kredit sampai 29 Februari 2020 dan tidak masuk daftar blacklist untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta.

Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau daftar untuk dapat Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nantinya, Subsidi Bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.

Besaran subsdi bunga bervariasi tergantung plafon kredit. Untuk yang nilainya sampai Rp 10 juta subsidi 25 persen selama 6 bulan.

Plafon Rp10 juta sampai Rp 500 juta mendapatkan subsidi 6 persen tiga bulan pertama dan 3 persen tiga bulan kedua.

Kredit lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dapat subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua. EMBE

Tags: menteri keuangan Sri mulyanisubsidi kredit motorSubsidi listrik tiga bulansubsidi pandemi corona
49
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

7 bulan yang lalu
29
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

8 bulan yang lalu
34
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

12 bulan yang lalu
138
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

1 tahun yang lalu
123
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 tahun yang lalu
67
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 tahun yang lalu
47
Berikutnya
September 2020, Nilai Tukar Nelayan Jatim Naik 0,17 Persen

September 2020, Nilai Tukar Nelayan Jatim Naik 0,17 Persen

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.