• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 18 Juni 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Asyik! Pemerintah Beri Subsidi Kredit kendaraan di Masa Pandemi

  • Sabtu, 3 Oktober 2020 19:22
FacebookTwitterWhatsApp
subsidi kredit motor

penanews.id, BANGKALAN – Bila ingin beli kendaraan secara kredit, sekarang inilah saat yang tepat Bagi anda untuk mewujudkan memiliki kendaraan impian.

Sebab, Menteri Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020. Isinya, tentang pemberian subsidi bunga bagi mereka yang membeli kendaraan dengan sistem kredit.

Baca Juga:

Ini Besaran Hutang Indonesia Saat ini

Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Sikap Sri Mulyani

Dalam aturan tersebut dirinci Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah.

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.

Debitur juga harus memiliki tagihan kredit sampai 29 Februari 2020 dan tidak masuk daftar blacklist untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta.

Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau daftar untuk dapat Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nantinya, Subsidi Bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.

Besaran subsdi bunga bervariasi tergantung plafon kredit. Untuk yang nilainya sampai Rp 10 juta subsidi 25 persen selama 6 bulan.

Plafon Rp10 juta sampai Rp 500 juta mendapatkan subsidi 6 persen tiga bulan pertama dan 3 persen tiga bulan kedua.

Kredit lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dapat subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua. EMBE

Tags: menteri keuangan Sri mulyanisubsidi kredit motorSubsidi listrik tiga bulansubsidi pandemi corona
39
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 minggu yang lalu
26
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

3 minggu yang lalu
18
50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

3 minggu yang lalu
23
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

1 bulan yang lalu
20
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

2 bulan yang lalu
43
Investor Korea Masuk! Bangkalan Akan Bangun Instalasi Air Bersih

Investor Korea Masuk! Bangkalan Akan Bangun Instalasi Air Bersih

4 bulan yang lalu
60
Berikutnya
September 2020, Nilai Tukar Nelayan Jatim Naik 0,17 Persen

September 2020, Nilai Tukar Nelayan Jatim Naik 0,17 Persen

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.