penanews.id, JAKARTA– Namanya Angin Prayitno Aji. Jabatannya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jendral Pajak.
Dikutip dari Tempo.co, Angin adalah pejabat di Dirjen Pajak yang dikabarkan telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap.
Selain dia, KPK juga telah menetapkan seorang konsultan pajak menjadi tersangka. Ada sejumlah perusahaan yang diduga pajaknya diurus dalam perkara ini.
Perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, perbankan, rokok, hingga produsen cat. Adapun nilai suap yang diberikan variatif, mulai dari ratusan juta rupiah hingga Rp 30 miliar.
Soal kasus yang diduga melibatkan anak buahnya ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan telah Membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya.
Bagi Sri Mulyani tak ada toleransi bagi perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu, 3 Maret 2021.
Hal itu, kata dia, bertujuan agar memudahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Yang bersangkutan, kata dia, telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN.
“Dengan langkah tersebut diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif pada kinerja Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Sri Mulyani.
EMBE